DENPASAR, BALIPOST.com – Akibat overstay, pria berinisial AK (29), asal Kazakhstan, dideportasi petugas Imigrasi. Menurut Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, AK dideportasi karena melanggar pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Dalam UU itu, orang asing yang tidak membayar biaya beban dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Dijelaskan, AK pada 22 Mei 2022 tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan visa kunjungan. Tujuannya, berlibur dan belajar olahraga selancar.
AK memiliki visa yang berlaku selama 60 hari atau sampai 20 Juli 2022. Ia telah 2 kali memperpanjang izin tinggalnya sehingga ia bisa tinggal sampai 15 Januari 2023. Diketahui bahwa dirinya mengaku salah membaca informasi yang tertulis dalam e-visa miliknya yaitu pada kolom yang tertera “Tanggal terakhir visa dapat digunakan 15 Februari 2023”. Padahal, seharusnya ia mengacu pada izin tinggal yang berlaku sesuai dengan perpanjangan yang telah ia lakukan.
Atas kealpaannya tersebut, ia overstay selama 31 hari dan mengaku lebih memilih dideportasi dan ditangkal masuk ke Indonesia. Dia memilih hal tersebut karena sudah tidak memiliki cukup uang untuk membayar biaya beban atau denda. (Miasa/balipost)