Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes meresmikan Pospol Mangupura, Desa Kapal. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – WNA yang mengganti plat nomor polisi dengan nama ternyata tidak satu orang. Di Badung saja, terungkap bahwa saat ini sudah diamankan 4 sepeda motor yang menggunakan nopol nama.

Menurut Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes usai meresmikan Pospol Mangupura, Kapal, Senin (6/3), para pelaku akan dikenakan pasal berlapis. Selain dari UU Lalu Lintas, juga dibidik KUHP terkait penipuan.

“Kami sudah melakukan tindakan (nopol palsu) khususnya oleh Satlantas berkolaborasi dengna Satreskrim Polres Badung,” katanya.

Baca juga:  Dari Sejumlah Mahasiswa Kedokteran Unud Dievakuasi hingga Aktivitas Subduksi Zona Megathrust Guncang Mentawai

Kepada pelaku, menurut AKBP Leo akan diterapkan KUHP pasal pemalsuan. Berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun. “Kami juga akan melakukan tindakan tegas, terukur dan profesional. Fungsi Satlantas dan Satreskrim Polres Badung akan melakukan penindakan terhadap nopol yang tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.

Terkait peresmian Pospol Mangupura, menurut AKBP Leo, diawali dengan persembahyangan untuk memulai kegiatan baik penanganan kamseltibcarlantas dimana mulai ramaikan pariwisata dan mengantisipasi gangguan kamtibmas. Apalagi jalur depan Pospol Mangupura merupakan jalan lintas pulau yaitu Jawa, Bali dan NTB.

Baca juga:  Pintu Masuk Bali Diperketat! Jam Malam Penyeberangan Jawa Bali Diberlakukan

Selain itu merupakan pos cek poin karena posisinya di tengah-tengah wilayah hukum Polres Badung, sehingga bisa menjangkau Kecamatan Mengwi, Abiansemal dan Kuta Utara. “Sehingga personel kami bisa lebih cepat menangani laporan masyarakat,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN