Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menunjukkan barang bukti kendaraan dikendarai pelanggan lalin. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Buntut viral video di media sosial (medsos) terkait WNA naik motor plat nopolnya (TNKB) diduga identitas Rusia, Polresta Denpasar langsung bergerak. Bahkan Kapolresta Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas memerintahkan Satlantas dan polsek-polsek menindak pengendara motor melanggar aturan, terutama WNA.

Dalam 12 hari ke depan diterapkan tilang manual. Hingga saat ini polisi menindak 20 WNA.

Upaya ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra dalam Surat Telegram Kapolda Bali Nomor ST / 170/ II/ HUK.6.6/2023 tanggal 22 Pebruari 2023 tentang langkah-langkah mewujudkan Kamseltibcar Lantas dengan meningkatkan tindakan preventif dan preemtif kepada pengguna jalan dan penerapan tilang manual. Polresta dan polsek jajaran telah melakukan sejumlah penindakan terhadap pengendara motor maupun mobil.

Baca juga:  Beredar Kabar Wakil Wali Kota Denpasar Positif COVID-19, Ini Tanggapan GGTP Denpasar

“Kami melakukan penertiban di wilayah Kuta dan Kuta Selatan terhadap beberapa kendaraan bermotor. Terutama kendaraan yang menggunakan plat nopol yang tidak sesuai dengan aturan maupun kendaraan yang tidak sesuai standar,” tegas Kombes Yugo, Senin (6/3).

Kapolresta menegaskan, ini dilakukan agar keselamatan berlalu lintas menjadi perhatian penuh bagi masyarakat pengguna jalan demi keselamatan bersama. Nopol ini sendiri merupakan basic dari penerapan ETLE agar bisa ter-capture. Untuk pelanggar yang tercapture ETLE yaitu tanpa helm, melanggar marka jalan dan rambu.

Baca juga:  Dari Puluhan KK Hindu Terdampak Gempa Mamuju hingga Sungai Pulukan Meluap

“Selama 12 hari ini Polresta Denpasar dan jajaran menerapkan tilang secara manual untuk pelanggaran yang tidak tercapture ETLE, seperti penggunaan knalpot brong, TNKB tidak sesuai aturan dan kelengkapan kendaraan lainya,” ujar Yugo, didampingi Kasatlantas Kompol Ni Putu Utariani.

Hingga saat ini polresta menilang 280 pelanggar, rinciannya WNA 20 orang dan 260 warga lokal maupun yang sedang berlibur di Bali. Untuk pelanggaran yang dilakukan WNA didominasi tanpa helm 11 orang, tanpa TNKB 4, melanggar rambu lalulintas 2 dan tanpa kelengkapan kendaraan (knalpot brong dan tanpa spion) 3 tilang.

Sedangkan untuk pelanggaran tilang yang dikenakan untuk WNI, dari data yang ada terdiri dari pelanggaran tanpa helm 124, tanpa TNKB 40, tanpa kelengkapan kendaraan (knalpot brong) 74, tanpa SIM 8 dan melanggar rambu lalulintas 14 orang. Barang bukti yang diamankan sepeda motor 38 unit, SIM 48 dan STNK 194.

Baca juga:  Cegah Penularan Meluas, Pasien COVID-19 Isoman Mulai Dipindahkan

Kapolresta mengimbau kepada pengendara baik roda dua maupun roda empat agar tetap mematuhi peraturan berlalu lintas demi kepentingan pengendara itu sendiri. “Kegiatan ini kami lakukan serentak secara kontinyu, baik yang stationer maupun mobiling yang dilakukan setiap hari. Tujuannya demi keselamatan kita bersama dan khususnya bagi para wisatawan,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN