MANGUPURA, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna, Selasa (7/3) menyatakan terdakwa penyelundup berlian lewat anus, Ismath Jamaluddin Haja Moideen, bersalah. Terdakwa divonis ringan dalam sidang di PN Denpasar.
Hakim memvonis 1,5 tahun penjara dan juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan. Atas vonis itu, terdakwa didampingi penerjemah dan kuasa hukumnya, Aji Silaban dkk., oleh majelis hakim diberikan kesempatan menyikapi putusan hakim dalam waktu sepekan untuk pikir-pikir.
Vonis itu sejatinya turun dari tuntutan jaksa. JPU I Putu Windari Suli, sebelumnya menuntut pebisnis asal India itu dengan pidana penjara selama dua tahun.
Ismath Jamaluddin Haja Moideen, yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai, dinyatakan bersalah menyembunyikan barang impor secara melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 Huruf e UU RI No. 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Dijelaskan, Ismath Jamaluddin Haja Moideen merupakan WNA India dan datang ke Bali dari Bangkok. Sesampai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea cukai, dan pada saat diperiksa terdakwa kedapatan menyembunyikan barang impor secara melawan hukum dengan memasukan ke dalam badan melalui anus berupa butiran berlian.
Tujuan terdakwa memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bosnya. Nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos terdakwa di Bali. (Miasa/balipost)