JAKARTA, BALIPOST.com – Indonesia hanya menerima orang asing atau warga negara asing (WNA) yang bisa memberikan manfaat kepada Tanah Air. Prinsip itu disampaikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (7/3).
“Pemerintah Indonesia pada prinsipnya hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Silmy menyikapo laporan masyarakat tentang adanya WNA yang berulah di beberapa tempat. Seperti di Bali dan Jawa Timur dalam beberapa waktu terakhir.
Prinsip kebijakan yang selektif menjadi pegangan bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia.
Oleh karena itu, tegas dia, imigrasi akan menindak tegas setiap warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum dan roda perekonomian masyarakat di Tanah Air. “Saya sudah beri arahan untuk melakukan operasi terkait pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat,” kata eks Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk tersebut.
Ia mengatakan beberapa wisatawan asing telah dideportasi sejak pekan lalu oleh petugas imigrasi. Imigrasi konsisten menegakkan aturan dengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan citra kurang baik Indonesia di mata warga negara asing (WNA).
Bahkan, selama Januari-Februari 2023, Ditjen Imigrasi telah mendeportasi, pendetensian, dan penangkalan terhadap 630 orang asing di seluruh Indonesia. Mereka dijatuhi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian. “Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu, ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana,” kata dia.
Dalam menelusuri isu-isu WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, imigrasi melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Tugas dan fungsi Timpora lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016.
Imigrasi mengimbau agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak memfasilitasi atau mendukung secara sadar dan sengaja WNA yang aktivitasnya menyalahi izin tinggal keimigrasian. Sebab, pihak yang terlibat dalam hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian.
Masyarakat dapat melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui live chat di www.imigrasi.go.id (Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB) atau Instagram/Twitter @ditjen_imigrasi. (Kmb/Balipost)