Suasana eksekusi tanah ayahan Desa Adat Banjar Anyar, Tabanan pada Rabu (8/3). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Pupus sudah perjuangan warga banjar adat Dajan Tenten, Desa Adat Banjar Anyar, Kediri untuk mendapatkan kembali tanah ayahan desa atau tanah pekarangan desa seluas 469 meter persegi yang justru telah disertifikatkan menjadi tanah milik pribadi dan dijadikan jaminan pinjaman di bank swasta. Pengadilan Negeri Tabanan, Rabu (8/3) akhirnya mengeksekusi lahan setelah kasus dinyatakan inkrah. Tanah ini sebelumnya ditempati oleh mendiang Ni Nengah Sulatri dan status kepemilikan lahan terputus lantaran tidak ada penerus dari almarhum.

Dari pantauan, tampak puluhan personel kepolisian, termasuk Brimob disiagakan oleh Polres Tabanan untuk mengamankan proses pelaksanaan eksekusi. Bahkan, pengalihan arus lalu lintas juga dilakukan untuk kelancaran jalannya eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Tabanan.

Baca juga:  Desa Adat Jimbaran Gelar “Mapajar” Setiap 15 Hari Sekali

Begitupun sekitar lokasi, sejumlah masyarakat desa adat tumpah ruah ingin melihat langsung jalannya eksekusi tersebut.

Panitera PN Tabanan, Nyoman Windia SH, MH yang juga selaku eksekutor menjelaskan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan risalah lelang. Dalam perkara ini permohonan eksekusi pernah tertunda karena ada perlawanan dari pihak termohon, yakni desa adat diwakili jro bendesa dan kelian adat. “Dalam perlawanan itu sudah ada Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dari PN Tabanan atau Putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima atau tidak memenuhi syarat formal,” jelasnya.

Baca juga:  PN Gianyar Gelar Sidang ''Teleconference''

Hingga akhirnya termohon mengajukan upaya hukum sampai tingkat banding di Pengadilan Tinggi Denpasar dengan hasil putusan tetap sama atau menguatkan Putusan di PN Tabanan.

Sementara itu Bendesa Adat Banjar Anyar Kediri Tabanan, I Made Raka mengakui pihaknya bersama krama desa adat masih belum terima akan keputusan ini. Hanya saja dengan upaya yang sudah terus dilakukan bahkan sampai dengan Pengadilan Tinggi tetap putusan NO atau putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Baca juga:  Dari Puluhan Guru dan Siswa Terkonfirmasi COVID-19 hingga SE Dirjen Imigrasi Diubah

Ia mengaku tak berhenti sampai di sini dan akan membawa ke ranah pidana pemalsuan terkait dengan proses pensertifikatan lahan atau karang ayahan desa menjadi milik pribadi dan dijaminkan, karena adanya dugaan perjanjian palsu. Langkah ini untuk mencegah hal serupa terulang, begitu mudahnya karang ayahan desa disertifikatkan jadi milik pribadi. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN