Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta, Rabu (08/03/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu dikatakan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh, dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (8/3).

Pemecatan tersebut merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi. “Usulan sudah disampaikan dan Ibu Menkeu sudah menyetujui,” kata Awan dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta.

Ia menjelaskan, temuan bukti yang menyebabkan RAT dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.

Baca juga:  36 Delegasi Parlemen Dunia Siap Hadiri WWF di Bali

Dari tim eksaminasi laporan harta kekayaan, Itjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikan. Hasilnya, terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan.

Dalam tim ini, Itjen juga melakukan penelitian mendalam atas harta yang dipamerkan di media sosial, baik itu video, foto, dan lain sebagainya. Awan melanjutkan, hasil dari tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan yaitu terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan.

Baca juga:  Diiming-imingi Kerja di Jepang, Belasan Naker Tertipu

Kemudian, ditemukan pula RAT tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, serta ditemukan sebagian aset RAT diatasnamakan pihak terafiliasi seperti orang tua, kakak, adik, dan teman.

Tim investigasi dugaan fraud pun menemukan empat “dosa” Rafael. Pertama, terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

“RAT juga tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN,” tambahnya.

Baca juga:  Meriahkan HUT RI Ke-72, Mendag-Menpar Luncurkan Hari Belanja Diskon Indonesia

Kedua, lanjut dia, RAT tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.

Temuan keempat yakni terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya. (kmb/balipost)

BAGIKAN