Anggota DPRD melakukan pengecekan ke salah satu perusahaam air minum kemasan di Pering. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi Komisi I DPRD Kabupaten Gianyar, Satpol PP Kabupaten Gianyar telah menutup sementara usaha air minum kemasan di Pering, Blahbatuh, Gianyar. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, Rabu (8/3), mengatakan usaha itu terbukti menggunakan air minum bawah tanah (ABT) tanpa mengantongi izin pemanfaatannya.

Watha mengatakan tim Satpol PP mendampingi Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gianyar, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Gianyar, Nyoman Amerthayasa melakukan monitoring. Monev ini guna menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai debit air bawah tanah (ABT) di rumah tangga mengecil.

Baca juga:  Zona Merah di Bali Bertambah, Gubernur Koster : Ntar Juga Hijau Lagi

Hasil temuan Satpol PP Gianyar dan Komisi I, perusahaan tersebut menyedot ABT dengan pipa 2,5 dim tanpa izin selama 2 tahun. Selanjutnya Satpol PP telah melakukan interogasi direkturnya, IMA.

Baca selengkapnya dimedia partner DENPOST.id

BAGIKAN