GIANYAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi Komisi I DPRD Kabupaten Gianyar, Satpol PP Kabupaten Gianyar telah menutup sementara usaha air minum kemasan di Pering, Blahbatuh, Gianyar. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, Rabu (8/3), mengatakan usaha itu terbukti menggunakan air minum bawah tanah (ABT) tanpa mengantongi izin pemanfaatannya.
Watha mengatakan tim Satpol PP mendampingi Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gianyar, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Gianyar, Nyoman Amerthayasa melakukan monitoring. Monev ini guna menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai debit air bawah tanah (ABT) di rumah tangga mengecil.
Hasil temuan Satpol PP Gianyar dan Komisi I, perusahaan tersebut menyedot ABT dengan pipa 2,5 dim tanpa izin selama 2 tahun. Selanjutnya Satpol PP telah melakukan interogasi direkturnya, IMA.
…