BANGLI, BALIPOST.com – Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli memastikan bahwa pemungutan pajak yang selama ini dilakukan telah sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus Pajak Hotel, masih berdasarkan Perda 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel dan Peraturan Bupati 86 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran.
Kabid Pajak Daerah dan Retribusi Lainnya (PDRL) BKPAD Kabupaten Bangli Putu Candra Rahadi menanggapi suara netizen yang termuat pada Bali Post edisi Selasa (7/3) mengatakan dalam melakukan
pendataan dan pendaftaran wajib pajak hotel pihaknya senantiasa mengacu pada ketentuan yang berlaku. Setidaknya akan dipastikan terlebih dulu terpenuhinya persyaratan subyektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan, baru diproses pendaftaran dan pengukuhannya sebagai wajib pajak daerah.
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel Pasal 1 angka 8, Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, vila dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10. “Dalam pasal 1 angka 8 Perda 15/2011 tentang Pajak Hotel itu disebutkan jumlah kamar lebih dari 10 itu tentang rumah kos, sementara rumah penginapan tidak diatur jumlahnya,” kata Candra.
Oleh karena itu rumah penginapan yang jumlah kamarnya di bawah 10, tetap dipunguti pajak. Candra juga memastikan bahwa terkait pajak daerah yang dibayarkan oleh wajib pajak, seluruhnya masuk ke kas daerah.
Paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam karena wajib pajak sendiri yang melakukan pembayaran ke rekening kas daerah. Pajak yang dibayarkan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dikelola untuk kepentingan pembangunan daerah dengan tujuan kesejahteraan masyarakat Bangli secara umum. (Dayu Swasrina/balipost)