Wisatawan mengunjungi Desa Adat Penglipuran. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Desa Adat Penglipuran menerapkan pararem tentang pemeliharaan anjing. Warga yang punya anjing diwajibkan mengandangkan atau mengikat hewan peliharaannya di rumah. Tidak boleh diliarkan.

Kelian Adat Penglipuran, I Wayan Budiarta, Kamis (9/3) mengatakan pararem tentang pemeliharaan anjing diterapkan dalam rangka memberikan kenyamanan kepada wisatawan. Mengingat Desa Penglipuran selama ini merupakan salah satu desa wisata yang banyak dikunjungi wisatawan setiap harinya. Di samping itu penerapan pararem tersebut juga bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit rabies.

Baca juga:  Ribuan Personel Gabungan Bersihkan Pesisir Pantai Utara Bali

Jelas Budiarta, dalam pararem yang tidak tertulis itu, warga diwajibkan merawat anjing peliharaanya dengan baik. Anjing peliharaan juga wajib divaksin dan dikandangkan atau diikat. Tidak boleh diliarkan. Jika ada anjing yang diliarkan dan dianggap membahayakan maka desa adat akan bekerjasama dengan dinas peternakan untuk melakukan tindakan terhadap anjing tersebut.

Budiarta mengatakan sejauh ini belum diatur sanksi bagi warga Penglipuran yang meliarkan anjing. “Kalau ada yang meliarkan anjing peliharaannya maka warga tersebut akan diberikan teguran hingga peringatan oleh adat,” ujarnya.

Baca juga:  Desa Adat Blahkiuh Hidupkan Kembali Tarian Kecak

Disampaikan bahwa dalam mencegah penyebaran rabies, belum lama ini seluruh anjing yang ada di wilayah Penglipuran telah divaksin oleh petugas terkait. Di desa yang dijuluki sebagai desa terbersih di dunia itu, populasi anjing di sana dikatakan cukup banyak. Hampir 70 persen warga memelihara anjing. Budiarta mendukung suksesnya program pemerintah dalam menekan kasus rabies. Oleh karena itu pihaknya mengarahkan warga rutin memvaksin anjingnya. “Kegiatan vaksinasinya sudah sekitar seminggu dua minggu lalu. Petugas vaksinasinya langsung mendatangi rumah-rumah warga,” kata Budiarta. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Desa Adat Pesinggahan Berdayakan Pedagang Lokal di Pura Goa Lawah

 

BAGIKAN