Keping E-KTP
Ilustrasi KTP. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua WNA diamankan karena memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Denpasar. Salah satunya diduga sniper (penembak runduk) bernama Mohamed Zghaib asal Suriah. Ia mengantongi KTP Denpasar dengan nama Agung Nizar Santoso.

Terkait temuan ini, para penegak hukum pun melakukan penanganan. Kejaksaan konon membidik unsur dugaan suap dalam pengurusan KTP di Dinas Dukcapil Kota Denpasar.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Jumat (10/3), mengatakan pihaknya beberapa waktu lalu menggelar operasi bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan berhasil mengamankan dua WNA pada waktu dan tempat yang terpisah yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Denpasar.

Baca juga:  Belasan WNA Terjaring Operasi Zebra di Kutsel

“Awalnya ada informasi dari masyarakat ada orang asing yang cukup lama tanpa diketahui pasti kegiatannya. Petugas mencurigai WNA tersebut sudah overstay. Dan ternyata setelah dilakukan pengawasan di daerah Pemogan dan Legian, diketahui mereka (WNA) juga memiliki KTP. Dan saat ini sedang didalami petugas kepolisian dan kejaksaan terkait kepemilikan KTP tersebut, sehingga mereka berdua masih ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Denpasar dan Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai,” tandas Anggiat.

Baca juga:  Sawah Kekeringan, Krama Subak Penasan Swadaya Bersihkan Material Longsor

Sedangkan dalam rilisnya, Kanwil Kemenkumham Bali, melalui jajaran keimigrasian mengaku tetap konsisten menjalankan pengawasan keimigrasian terhadap WNA. Sesuai aturan kemigrasian, WNA sebagai wisatawan tidak diperbolehkan melakukan atau menerima pekerjaan apapun. “Namun demikian spesifikasi/jenis pekerjaan memiliki dasar hukum yang menjadi obyek pengawasan instansi lainnya. Kita selalu berkolaborasi setiap ada informasi yang memiliki bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti. Misalnya WNA yang sempat viral berpraktek sebagai fotografer, setelah dikumpulkan informasi yang cukup, WNA tersebut langsung diambil oleh petugas imigrasi dan pada tanggal 9 Maret 2023 pukul 13.00 WITA telah dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai,” Anggiat Napitupulu. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Soal Rencana Buka Pariwisata Internasional, Ini Kata Ketua Harian Satgas COVID-19 Bali
BAGIKAN