DENPASAR, BALIPOST.com – Dua warga asing memiki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Denpasar ditanggapi Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata yang dikonfirmasi, Jumat (10/3), mengatakan pihaknya memproses permohonan yang masuk.
Dijelaskan, KTP atas nama Agung Nizar Santoso berdasarkan permohonan yang masuk ke Disdukcapil pada September 2022. Pengajuan ini dilakukan oleh Ketut Stayer Wibisana.
Ia menyebutkan, permohonan yang diajukan Agung Nizar Santoso dilakukan dua kali. Pertama pada 13 September 2022 masuk dokumen untuk pencatatan biodata WNI dalam wilayah NKRI. Syaratnya, ada surat pengantar dari kepala dusun, pernyataan tuan rumah, pernyataan bersangkutan yang menyatakan tidak memiliki dokumen dan tidak miliki ijasah. “Masuknya Agung Nizar Santoto ini dari pencatatan biodata WNI,” ujar Dewa Juli.
Permohonan pada tanggal tersebut ditolak, karena persyaratan belum lengkap. Yang bersangkutan belum melakukan cek iris mata yang menunjukan pemohon belum memiliki dokumen kependudukan.
Kemudian masuk lagi permohonan kedua pada 14 September. Pada saat itu, dokumen permohonan sudah lengkap, sehingga bisa diproses.
Dilanjutkan dengan perekaman KTP di Kecamatan Denpasar Utara pada 15 September 2022 dan cetak KTP pada 19 September 2022. Selanjutnya yang bersangkutan pada 20 September 2022 mengajukan permohonan akta kelahiran dan mohon pisah KK dari Ketut Stayer, tapi dengan alamat yang sama. “Semua permohonan ini masuk secara online,” ujarnya.
Sedangkan untuk Alexander, permohonan masuk pertama pada 11 November 2022 dengan pemohon Ketut Stayer Wibisana. Masuk lagi pada 14 November diproses, karena lengkap.
Perekaman KTP tanggal 15 November di Denut. Cetak KTP tanggal 23 November. Kemudian yang bersangkutan mohon pindah ke Badung. “Kita hanya terbitkan surat pindah warga negara Indonesia,” katanya.
Kemudian setelah munculnya kasus ini, pihaknya sudah melakukan permohonan pemblokiran KTP dan KK atas nama Agung Nizar Santoso ke Dirjen Dukcapil dengan No surat 470/460/Disdukcapil dengan sifat surat, penting. Hal ini dilakukan akibat adanya temuan dari Timpora Kemenkumham Bali pada 15 Februari 2023.
Dokumen yang dimohonkan untuk diblokir, yakni KK, KTP Elektronik dan akta kelahiran atas nama Agung Nizar Santoso. Dewa Juli juga menambahkan, kasus ini sudah dalam penanganan aparat penegak hukum di Denpasar.
Bahkan, pihaknya sudah sempat diperiksa tim Kejaksaan pada 17 Februari. Hari ini pun, salah satu Kepala Bidang di Disdukcapil juga sedang dimintai keterangan di Kejaksaan. (Asmara Putera/balipost)