Polda Bali bersama Polres Badung menggelar Jumat Curhat di Wantilan Pura Taman Ayun, Mengwi, Jumat (10/3). (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polda Bali bersama Polres Badung menggelar Jumat Curhat di Wantilan Pura Taman Ayun, Mengwi, Jumat (10/3). Dalam pertemuan tersebut, Pengelingsir Puri Mengwi yang juga anggota DPD RI, Anak Agung Gede Agung mengeluhkan adanya intervensi segelintir orang sesuai kepentingannya ke prajuru desa adat dan dinas.

Ia menilai hal ini menyimpang dari hukum yang berlaku. “Hanya segelintir orang yang ingin memaksakan kehendak sesuai kepentingannya. Misalnya baliho naik (pasang) dibilang warga Mengwi sedih. Padahal yang sedih hanya pasang baliho itu, sedangkan warga Desa Mengwi tidak ada sedih,” ujarnya.

Pernyataan Gede Agung ini diduga terkait pemasangan baliho meminta Bendesa Mengwi untuk mundur. Sejumlah orang yang menamakan diri Forum Peduli Desa Adat mengwi, Kamis (16/2/2023) memasang baliho yang berisi tuntutan agar Bendesa Adat Mengwi, Anak Agung Gelgel mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca juga:  Sejumlah Polisi Pantau Objek Wisata

Baliho yang dipasang di dua lokasi yakni di bencingah Puri Ageng Mengwi dan Marga Tiga sebelah timur Pura Dalem Mengwi tersebut berbunyi “Mengwi Bersedih Bendesa Adat Mengwi Tidak Melaksanakan dan Menghormati Hasil Keputusan Paruman Agung Desa Adat Mengwi Tanggal 15 Januari 2023. Oleh Sebab itu Bendesa Diminta untuk Mundur dari Jabatannya”.

Pemaksaan kehendak sesuai kepentingan segelintir orang dengan meninggalkan Perda dan Pergub ini disebutnya menyimpang dari awig-awig. Menurut mantan Bupati Badung dua periode ini, intervensi sudah terjadi beberapa kali dari pihak luar ke kepengurusan desa.

Baca juga:  Polres Petakan Kerawanan Pilkada

Diduga mereka ingin menanam pengaruhnya yakni politik atau ekonomi. “Jangan diintervensi, mestinya ditumbuhkan demokrasi di desa tersebut berdasarkan dresta dan sesana-nya,” kata Agung.

Sementara salah satu bendesa adat mempertanyakan kelanjutan kasus korupsi LPD Desa Adat Gulingan. Banyak warga beritikad baik membayar sampai terkumpul Rp 12 miliar. Sedangkan lagi Rp 33 miliar mandeg total.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan saat ini berkas perkaranya sudah masuk ke Kejari Badung. “Hasil koordinasi perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan. Sudah ada dua tersangka, yaitu almarhum I Nyoman Dhanu pada zamannya sebagai Bendesa Adat Gulingan dan I Ketut Rai Darta pada waktu itu sebagai Ketua LPD Desa Adat Gulingan,” ujarnya.

Selain itu, AKBP Leo menyampaikan, hasil koordinasi Kejari Badung perlu pemeriksaan tambahan ke BPR karena ada setifikat dijaminkan ke sana. Ada juga sertifikat dijaminkan ke LPD lain.

Baca juga:  Setahun, Puluhan Kasus Korupsi Ditangani Kejaksaan di Bali

Sementara Direktur Pembinaan Masyarakat (Binmas) Kombes Pol. Arsdo Ever P. Simatupang menyampaikan, pihaknya melaksanakan Jumat Curhat mewakili Kapolda Bali. “Ini merupakan kegiatan Mabes Polri yang dilaksanakan agar kepolisian semakin meningkatkan komunikasi dengan masyarakat. Selain itu bisa bertukar informasi dan kami bisa mengimbau pesan kamtibmas serta menyampaikan perkembangan situasi,” ujarnya.

Menurut Kombes Arsdo, masyarakat bisa menyampaikan unek-uneknya tentang permalasahan, hukum dan ketertiban sosial di lingkungannya masing-masing. “Kami bisa bisa berikan solusi dan arahan. Apabila di luar kepolisian, kami koordinasi dengan instansi terkait,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN