Aset milik Pemkab Bangli yang dijadikan sekretariat Yayasan Bunga Bali. (BP/Ant)

BANGLI, BALIPOST.com – Penyandang disabilitas di Kabupaten Bangli berharap bisa tetap memanfaatkan aset Pemkab Bangli di Jalan Brigjen Ngurah Rai yang selama ini dipakai sekretariat Yayasan Bunga Bali. Mereka membutuhkan tempat itu untuk melakukan kegiatan produktif dan mengembangkan diri.

Ni Ketut Desiani, pengawas Komunitas Disabilitas Bangli, Jumat (10/3) mengatakan bahwa lahan yang selama ini jadi sekretariat Yayasan Bunga Bali Bangli itu sebagian merupakan aset Pemprov Bali, dan sebagian lagi aset Pemkab Bangli. Aset pemerintah itu sudah dimanfaatkan sebagai sekretariat Yayasan Bunga Bali sejak 2006 lalu.

Selama ini tempat tersebut digunakan para penyandang disabilitas di Bangli untuk pertemuan dan melakukan berbagai kegiatan. Diantaranya kegiatan pelatihan membuat rempeyek, yoga, dan kesenian. Ada juga beberapa penyandang disabilitas tuna netra yang tinggal di sana.

Baca juga:  "Passion", Modal Awal Memulai Aquaponik dan Hidroponik

Disebutkan sedikitnya ada sekitar 30-50 penyandang disabilitas yang sering berkegiatan di sana. Pada awal Januari lalu, pihaknya mengaku sempat tidak bisa memanfaatkan gedung yang berdiri di lahan Pemkab Bangli karena ada persoalan terkait aset. Sesuai penjelasan yang diterimanya, aset milik Pemkab Bangli yang ditempati Yayasan Bunga Bali jadi temuan BPK, sehingga kemudian digembok oleh dinas terkait. Namun sekitar sebulan lalu gemboknya dibuka dan pihaknya bisa kembali beraktifitas di sana.

Desi sangat berharap pihaknya bisa tetap memanfatakan aset Pemkab Bangli untuk tempat berkegiatan bagi penyandang disabilitas. Aspirasi itu sempat disampaikannya langsung ke Ketua DPRD Bangli beberapa hari lalu. “Kami mohon supaya tempat itu bisa tetap kami gunakan. Karena memang benar-benar kami butuhkan untk kegiatan produktif dan untuk mengembangkan kreatifitas,” harapnya.

Baca juga:  Ini Jumlah Penyandang Disabilitas di Buleleng

Sementara itu Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika dikonfirmasi terpisah mengaku telah menerima aspirasi tersebut. Diketahui Suastika bahwa aset milik Pemkab itu sudah lama dimanfaatkan oleh Yayasan Bunga Bali. Hanya saja status pemanfaatannya belum jelas.

Suastika mengatakan pihaknya telah meminta Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) selaku pengguna aset tersebut agar tidak menarik aset itu. Menurutnya sesuai amanat undang-undang, penyandang disabilitas wajib diperhatikan. “Kalau mau diambil aset itu untuk apa? Kalau pakai kantor kan tidak mungkin. Jadi biarkan dimanfaatkan oleh para penyandang disabilitas berkreasi untuk kesejahteraan mereka,” terangnya.

Baca juga:  Implementasi Pergub No. 97 Tahun 2018 Sulit Diterapkan di Sini

Menurut Suastika yang diperlukan saat ini tinggal memperjelas status pemanfaatannya.  Selain menyampaikan aspirasi terkait hal tersebut, Politisi asal Desa Peninjoan itu mengatakan bahwa dalam audensi Kamis (9/3) lalu perwakilan penyandang disabilitas di Bangli juga menyampaikan permohonan bantuan sarana prasarana untuk mendukung usaha ekonomi produktif mereka. Menurut Suastika dinas terkait perlu melakukan pemetaan kebutuhan sarana prasarana penyandang disabilitas sehingga nantinya dapat dibantu dukungan anggaran. (Dayu Swasrina/Balipost)

BAGIKAN