DENPASAR, BALIPOST.com – Pascapandemi COVID-19, proses layanan dan transaksi perbankan dilaksanakan secara virtual dan serba digital. Hal ini juga dilakukan Bank BPD Bali.
Tak hanya berupaya untuk menyeimbangi dengan mengembangkan inovasi produk dan layanan digital, juga berupaya meningkatkan pengelolaan keamanan informasi di seluruh tahapan proses transaksi dan operasional layanan perbankan. Adapun langkah yang diambil oleh Bank BPD Bali adalah penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Infrastruktur Data Center yang aman, berintegritas dan selalu tersedia sesuai dengan prinsip Confidentiality, Integrity dan Availability (CIA) yang didasarkan pada standar ISO/IEC 27001:2013.
Setelah berhasil melalui beberapa tahapan audit dengan PT TUV Rheinland Indonesia yang merupakan anak perusahaan TÜV Rheinland AG, perusahaan terkemuka berskala global yang berdiri pada 1872 dan berpusat di Cologne, Jerman, Bank BPD Bali berhasil meraih kelulusan terkait Audit Sertifikasi ISO/IEC 27001:2013. Lembaga sertifikasi itu melakukan kegiatan review dan reporting serta audit yang telah dilaksanakan mulai dari Desember 2022 sampai Februari 2023.
Berdasarkan hal tersebut, Bank BPD Bali berhak atas penggunaan logo sertifikasi dengan TUV Rheinland untuk produk dan layanan tertentu dan dilindungi oleh Dirjen Kekayaan Intelektual RI. Adapun penggunaan logo sertifikasi tersebut dapat digunakan dalam hubungannya langsung dengan nama atau logo perusahaan dari organisasi milik Bank BPD Bali dan sekaligus dapat dijadikan upaya meningkatkan Corporate Branding perusahaan.
Selain itu, dengan sertifikasi ISO/IEC 27001:2013, Bank BPD Bali telah memenuhi ketentuan dari Dukcapil terkait akses data kependudukan. Serah terima sertifikat ISO/IEC 27001:2013 dilaksanakan di gedung Aula Bank BPD Bali yang dihadiri oleh Direktur Utama, I Nyoman Sudharma S.H., M.H , Direktur Operasional, I.B.G. Setia Yasa, S.kom., MM dan Direktur Utama PT TUV Rheinland Indonesia, I Nyoman Susila.
Diharapkan dengan diterimanya sertifikat ISO/IEC 27001:2013 ini, keamanan pengelolaan sistem teknologi informasi yang dikelola oleh Bank BPD Bali dapat terjaga dengan baik. Kegiatan ini juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap PBI (Peraturan Bank Indonesia) nomor 23/06/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, Pasal 71 yaitu pemenuhan kewajiban manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi, dimana salah satunya adalah terkait standar keamanan sistem informasi aktivitas Sistem Pembayaran.
Dengan adanya sertifikasi ini diharapkan Bank BPD Bali terus berinovasi dan meningkatkan layanan digital. Termasuk, mempersiapkan SDM yang memiliki kapasitas digital sesuai dengan perkembangan dan persaingan bisnis bank ke depan. (Adv/balipost)