Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara asing (WNA) di Bali yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Indonesia sedang diusut Polda Bali. Kedua orang yang sudah diamankan itu adalah Mohamad Zghaib Nasir (33) asal Suriah dan Rodion Krynin (39) asal Ukraina.

Untuk mendapatkan KTP, ternyata mereka mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah, seperti disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Sabtu (11/3). Ia menjelaskan, Nasir datang pertama kali di Indonesia pada 2015 dengan visa tinggal kunjungan 14 hari.

Ia sudah 5 kali ke Indonesia terakhir pada 29 Desember 2022 dengan visa kunjungan sosial budaya berlaku sampai 26 Februari 2023. “Tujuan ke Bali untuk belajar arsitektur, mencari peluang berivestasi di Indonesia dan berencana menanam modal di Lombok, Jimbaran serta Pererenan. Terlapor sudah menemukan tanah di daerah tersebut tetapi belum membelinya, berencana untuk membuka bisnis restoran makanan barat di Legian dan kos-kosan di Jimbaran,” ujarnya.

Baca juga:  Hari Ini, Bali Nihil Korban Jiwa COVID-19

Selanjutnya Nasir mencari informasi tentang pembuatan kartu identitas di internet dan menemukan agen bernama Wayan yang mengarahkan untuk memproses KTP dengan harga sebesar Rp 15.000.000. Biaya itu untuk mendapakan KTP, KK, NPWP.

Untuk KK dan KTP ditawarkan Rp 8.000.000. Selanjutnya KTP dibuatkan oleh Wayan dengan nama Agung Nizar Santoso di Dinas Dukcapil Kota Denpasar.

Tujuan memiliki KTP untuk mudah membuka rekening bank dan transaksi dibandingkan memiliki rekening internasional. Proses penerbitan dokumen selama 1 minggu dibantu Wayan.

Baca juga:  Truk Sampah Berkarat di Lahan Puspem Badung

Sedangkan Rodion Krynin (39), kata Kombes Satake, datang pertama kali ke Indonesia pada 2020. Tujuan utama datang ke Bali untuk menghindari perang Ukraina dengan visa tinggal kunjungan B.2.11 berlaku sampai 5 Desember 2022.

Ia sudah over stay lebih dari 60 hari. Selama tinggal di Bali bersama istri dan anaknya, kesehariannya hanya berolahraga dan kebutuhannya dikirim oleh keluarganya di Ukraina. “Terlapor over stay 60 hari dan merasa sudah memiliki KTP Indonesia yang didapat dari seseorang bernama Puji. KTP tersebut atas nama Alexandre Nur Rudi yang dibuat bersangkutan sekitar bulan Oktober 2022. Biayanya dengan Rp 31.000.000,” tegasnya.

Baca juga:  Kasus Bertambah di Bawah Seribu Orang, Korban Jiwa COVID-19 Nasional Juga Melandai

Pembayarannya dilakukan dua kali. Setelah lunas, dua minggu kemudian ia pergi ke Dukcapil Badung bersama Puji untuk melakukan perekaman sidik jari, foto dan rekam retina. Pada 26 November 2022 Rodion bertemu Puji di warung dan menyerahkan KK, Akta Kelahiran dan KTP. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN