Mahfud MD. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meluruskan isu mengenai temuan perihal transaksi mencurigakan hingga sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia mengatakan yang dimaksud bukan korupsi.

Disebutnya, tindakan yang dilakukan itu diduga lebih besar dari korupsi, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Jadi tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang. Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara,” kata Mahfud dalam jumpa pers dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (10/3).

TPPU itu melibatkan sekira 467 pegawai di tubuh Kemenkeu dalam rentang waktu 2009-2023 berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mahfud menyampaikan hal tersebut setelah pertemuan dengan jajaran Kemenkeu di kantor Kemenkopolhukam untuk memutakhirkan informasi satu sama lain terkait transaksi mencurigakan yang diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tubuh kementerian tersebut.

Baca juga:  Budidaya Cacing Tanah Hasilkan Untung Jutaan Rupiah

Hadir mewakili Kemenkeu adalah Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Sekretaris Jenderal Heru Pambudi, dan Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh, sementara Mahfud didampingi Deputi III Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo.

Mahfud menjelaskan bahwa dirinya mempersoalkan temuan PPATK tersebut berpijak pada Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Laporan Hasil Analisis dan Laporan Hasil Pemeriksaan PPATK.

“Setiap informasi dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh PPATK, baik karena permintaan dari instansi yang bersangkutan ataupun inisiatif PPATK, karena laporan masyarakat, begitu dikeluarkan harus ada laporannya dari instansi yang bersangkutan,” katanya.

Baca juga:  Dakwaan Korupsi dan TPPU Rampung, Kasus Dewa Radhea Masuk Tipikor

Mahfud juga mengoreksi anggapan yang beredar di masyarakat bahwa temuan transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp300 triliun tersebut merupakan hasil penyelewengan uang pajak.

“Apalagi dipikir ngambil uang pajak, itu ndak, bukan itu. Mungkin ngambil uang pajaknya sedikit, nanti akan diselidiki,” ujarnya.

Kendati demikian, Mahfud menyatakan pihaknya telah mengambil sampel tujuh dari 197 kasus yang dilaporkan. Setelah dihitung ditemukan dari tujuh kasus tersebut sudah menimbulkan dugaan TPPU sebesar Rp60 triliun.

Sayangnya, lanjut Mahfud, selama ini konstruksi penanganan TPPU tidak banyak dilakukan. “Hanya ada satu, dua, tiga lah orang yang dihukum karena pencucian uang, padahal itu jauh lebih besar dari korupsi,” katanya.

Baca juga:  Pemberlakuan PPKM Mikro, Ketua KPCPEN Jelaskan Penentuan Zonasinya

Di sisi lain, dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Kemenkeu juga telah menyampaikan kementerian itu telah berhasil mengembalikan Rp7,08 triliun atas dugaan korupsi. “Korupsi itu terkait dengan anggaran negara yang dicuri. Oleh Kementerian Keuangan sudah berhasil dikembalikan Rp7,08 triliun, nah yang pencucian uangnya yang 300-an (triliun) tadi akan kita tindaklanjuti,” ujar Mahfud.

Sementara itu, Wamenkeu Suahasil Nazara menyatakan bahwa Kemenkeu berkomitmen penuh untuk bekerja sama dalam pengusutan dugaan TPPU di tubuh lembaganya tersebut.

“Kita akan membuka penuh kerja sama kalau ada upaya mengejar tindak pidana pencucian uang ini. Kalau perlu kita lakukan lagi pemeriksaan-pemeriksaan perpajakan maupun kepabeanan, bukan hanya kepada individu pegawai, tetapi kepada seluruh wajib pajak dan wajib bayar seluruh Indonesia,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN