Gubernur Bali, Wayan Koster saat jumpa pers di Kantor Kemenkumham Wilayah Bali, Minggu (12/3). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tindakan tegas diambil Pemerintah Provinsi Bali melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Bali kepada warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal di wilayah Bali. Sebanyak 5 orang WNA kembali dideportasi, Minggu (12/3).

Empat dari kelima WNA yang dideportasi berkebangsaan Nigeria melakukan overstay dan melakukan kejahatan ekonomi khusus, yakni menjalankan bisnis perdagangan aset kripto. Sementara, seorang WN Rusia dengan inisial IZ, melakukan pelanggaran dengan bekerja sebagai pelatih tenis dengan menggunakan visa on arrival.

“Keempat warga negara Nigeria yang ditampilkan dalam konferensi pers ini melakukan overstay izin tinggal mereka lebih dari 60 hari di Bali. Selain overstay, ada yang melakukan kejahatan ekonomi, main kripto money. Seorang lagi, WN Rusia atas nama IZ, kasusnya itu adalah dengan menjadi pelatih tenis menggunakan izin tinggal kunjungan,” ungkap Gubernur Bali, Wayan Koster saat jumpa pers di Kantor Kemenkumham Wilayah Bali, Minggu (12/3).

Baca juga:  Turun dari Sehari Sebelumnya, Kasus Harian dan Kematian COVID-19 Nasional

Didampingi Kapolda Bali Irjen. Pol Putu Jayan Danu Putra, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, dan Kadivim Kemenkumham Bali, Baron Ichsan, Gubernur Koster mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bali, berkolaborasi dengan Kepolisian dan Imigrasi, telah membentuk tim terpadu yang ditugaskan untuk melakukan operasi gabungan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran.

“Kami telah membentuk tim terpadu untuk melakukan operasi gabungan secara bersama-sama di seluruh wilayah Bali, khususnya di Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Gianyar, karena kasus (pelanggaran WNA,red) banyak di situ, dan banyak orang asing juga di situ. Tetapi, semuanya perlu kita lakukan secara berhati-hati, agar tidak kontraproduktif dengan upaya kita membangkitkan pariwisata dan perekonomian Bali,” ujar Gubernur Koster.

Baca juga:  Belasan Pimpinan Lembaga Peroleh Penghargaan Bali Kerthi Sewaka Nugraha

Lebih lanjut, Gubernur Koster mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat kepada Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Luar Negeri untuk mencabut pemberian Visa on Arrival (VoA) bagi WN Rusia dan Ukraina yang akan berkunjung ke Bali, yang meninggalkan kedua negara tersebut untuk menghindari perang dan melakukan pelanggaran di negara yang mereka datangi.

Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menegaskan kepada seluruh WNA yang mengunjungi Bali agar mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Bali, sesuai dengan citra pariwisata Bali yang menekankan pariwisata budaya dan quality tourism. Mengingat pariwisata Bali dikelola berdasarkan budaya, berorientasi kepada kualitas dan bermartabat. “Kami memberikan warning kepada wisatawan yang ingin berkunjung ke Bali untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia pada umumnya, dan Bali pada khususnya,” tegas Gubernur Koster. (Winatha/balipost)

Baca juga:  Antisipasi Penyebaran Monkey Pox, Bandara Ngurah Rai Perketat Prokes
BAGIKAN