Kendaraan sewaan digadaikan oleh Bripda KRI diamankan di depan Propam Polda Bali. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Provos Polda Bali menangkap anggota Disamapta berinisial KRI di Buleleng, beberapa waktu lalu. Pasalnya KRI berpangkat Bripda ini menggelap tiga mobil dan delapan sepeda motor sewaan. Saat ini sudah diamankan satu mobil dan enam motor. Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena kecanduan judi online.

“Yang bersangkutan (KRI) Pernah ada masalah saat tugas di Polres Jembrana. Sanksinya tidak naik pangkat,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Senin (13/3).

Baca juga:  Tiga Wilayah Ini, Sumbang Tambahan Kasus COVID-19 hingga 63 Persen

Terkait kasus penggelapan tersebut, lanjut Kombes Satake, karena kecanduan judi online pelaku kehabisan uang. Akibatnya timbul niatnya melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Mengenakan pakaian dinas pelaku mendatangi rental kendaraan untuk menyewa motor atau mobil. Setelah kendaraan didapat langsung digadaikan dan uangnya dipakai judi online.

“Kedok pelaku terbongkar saat kendaraan itu tidak dikendalikan saat jatuh tempo. Selain itu HP-nya tidak bisa dihubungi dan akhirnya pihak korban melapor ke Polda Bali,” tegasnya.

Baca juga:  Sudah 3 Minggu, Bali Laporkan Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Karena pelaku tidak masuk kantor, akhirnya anggota Provos melakukan pencarian. Awalnya petugas dapat informasi dia menginap di hotel, setelah didatangi ke sana ternyata tidak ada. Setelah lama sembunyi di hotel, pelaku pulang ke Buleleng dan akhirnya berhasil ditangkap anggota Provos Polda Bali. Selain dicari Provos, pelaku juga diincar preman.

“Sementara pelaku masih diproses kode etik dulu. Sanksi terberat PDTH (penghentian dengan tidak hormat. Untuk mengantisipasi kejadian itu tidak terulang lagi dilakukan pengawasan ketat oleh Inspektorat dan Propam,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Buleleng Alami Lonjakan Transmisi Lokal COVID-19, Gugus Tugas Ungkap Rinciannya
BAGIKAN