DENPASAR, BALIPOST.com – Masyarakat belakangan ini dihebohkan adanya WN asal Suriah, Mohamed Zghaib yang mengantongi KTP Denpasar dengan nama Agung Nizar Santoso. Kasus ini pun menjadi atensi Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara.
Jaya Negara yang ditemui saat peresmian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Senin (13/3), angkat bicara soal ini. Menurutnya, oknum staf di Kecamatan Denpasar Utara (Denut) ini diduga memalsukan data, sehingga langsung diproses. Tim disiplin menurut dia, sudah turun dan menanyakan hal tersebut dan oknum staf tersebut mengakui.
Dengan pengakuan tersebut, kata Jaya Negara, staf tersebut langsung dipecat saat itu juga. “Pelaku salah satu staf di Kecamatan Denut dan dipecat tanggal 20 Februari lalu. Karena kita sudah ada tim disiplin turun dan menanyakan itu dan staf tersebut mengakui hal itu, saat itu juga kami sudah pecat,” jelasnya.
Menurut Jaya Negara, dalam penerbitan dan pencetakan Adminduk tidak ada permasalahan karena syarat administrasi untuk keperluan penerbitan dokumen sudah sesuai. Namun yang menjadi permasalahan, dalam pengurusan Adminduk WNA tersebut ada indikasi pemalsuan dokumen yang menjadi penyebab persoalan tersebut.
“Yang jelas untuk syarat sudah benar sehingga itu diproses, kalau sudah sesuai kami tidak bisa tidak memproses. Akan tetapi itu ada indikasi pemalsuan dokumen. Ini yang menjadi evaluasi kami ke depannya agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar lebih jeli lagi menempatkan orang yang bisa verifikasi yang benar-benar ditunjuk. Walaupun benar secara administrasi minimal benar juga secara keseluruhan,” ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan Sekda Kota Denpasar, Disdukcapil dan Camat akan melakukan evaluasi lagi. Agar hal semacam ini tidak terjadi lagi. (Asmara Putera/balipost)