IRT diamankan karena mencuri barang majikannya. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sintalia (41) beralamat di Jalan Tukad Yeh Aya IX Gang K, Renon, Denpasar Selatan (Densel) melapor kehilangan barang berharga ke Polsek Densel, Sabtu (11/3). Pelakunya tak lain IRT korban, Marselina Tamboina (26).

Tersangka bahkan sempat memamerkan brang-barang curian itu di media sosial (medsos). “Korban mengalami kerugian Rp 10 juta. Barang hasil curian itu belum ada dijual. Kami amankan pelaku sehari setelah kasus ini dilaporkan,” kata Kanitreskrim Polsek Densel AKP Made Putra Yudistira, seizin Kapolsek Kompol Made Teja Dwi Permana, Selasa (14/3).

Baca juga:  Pembangunan Resort di Gumang Tuai Penolakan, DPRD Karangasem Panggil Eksekutif

Kronologisnya, lanjut AKP Yudistira, pelaku bekerja di rumah korban sebagai IRT sejak Juni 2022. Kesehariannya, pelaku datang ke TKP pukul 07.00 Wita dan pulang pukul 15.00 WITA. Saat majikan kerja, pelaku menggunakan barang-barang berharga milik bosnya lalu diunggah ke medsos.

Puncaknya pada Sabtu (11/3) pukul 11.00 WITA korban bersama anaknya mengecek barang-barang berharga dan ternyata banyak yang hilang. Korban langsung melapor ke Polsek Densel. Berdasarkan laporan itu, lanjut mantan Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar ini, Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Panit Ipda Made Mediana Dwija melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK, Anwar Usman Tak Hadir

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan mendapat infomasi mengarah kepada pelaku dan diketahui kos di Jalan Nagasari, Denpasar Timur. Pada Minggu (12/3) pelaku dibekuk di tempat kosnya.

Selain itu diamankan barang bukti dompet, jam tangan, koper, parfum, uang Rp 4 juta, sprei serta sarung bantal dan baju. “Pelaku mengakui telah mengambil barang-barang tersebut untuk dimiliki,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN