DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang pengamanan perayaan hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945, Polresta Denpasar mengelar rapat koordinasi (rakor) di Gedung Pesat Gatra dengan steakholder terkait se-Denpasar dan Badung, Selasa (14/3). Mewakili Kapolresta Denpasar, Wakapolresta AKBP I Wayan Jiartana menyampaikan beberapa kerawanan yang menjadi atensi khusus agar tidak terjadi seperti di tahun lalu.
Dua di antaranya minum miras dan pengarakan yang melewati batas wilayah. “Pengerusakan ogoh-ogoh oleh orang yang tidak bertanggung jawab, ini yang harus kita antisipasi,” tegas AKBP Jiartana.
Hari suci Nyepi, menurutnya merupakan salah satu hari besar bagi umat Hindu dan telah ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional yang tahun ini jatuh pada 22 Maret 2023. Saat membacakan sambutan kapolresta, Jiartana menegaskan Polresta Denpasar beserta jajaran memiliki kemampuan penanggulangan yang cukup untuk mencegah ambang gangguan, potensi gangguan menjadi gangguan nyata.
Sebelum, pada saat dan setelah pelaksanaan rangkaian kegiatan Nyepi Tahun Baru Saka 1945 sangat perlu dilakukan koordinasi antar Forkopimda Kota Denpasar, kabupaten Badung, pemangku kepentingan dan instansi terkait yang ada dalam wilayah hukum Polresta Denpasar. “Kita ketahui saat ini roda ekonomi sudah membaik dan kesibukan di Kota Denpasar baik kegiatan nasional maupun internasional diselenggarakan di Bali. Mari kita bersama-sama memberikan ketertiban dan keamanan di masyarakat,” ucapnya.
Untuk rangkaian Nyepi diawali dengan upacara melasti ke pantai mulai 19 Maret, tawur kesanga/ngerupuk pada 21 Maret, catur brata penyepian pada 22 Maret dan ngembak geni 23 maret 2023. Oleh karena itu sangat perlu dilakukan pengamanan terencana dengan baik melibatkan instansi terkait dan pemangku kepentingan agar pelaksanaan rangkaian perayaan Nyepi berjalan dengan aman dan lancar.
Jiartana mengajak seluruh peserta rakor mendukung dan berkontribusi aktif dalam pengamanan. Dengan demikian pelaksanaan rangkaian perayaan Nyepi berjalan dengan hikmat dan meningkatkan nilai-nilai keagamaan/religius serta toleransi antar umat beragama serta terwujudnya kamtibmas yang kondusif. (Kerta Negara/balipost)