Imigrasi menahan tiga warga negara Rusia di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, karena mereka melanggar hukum dan aturan bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Tiga warga negara Rusia itu dideportasi kembali ke negaranya, Jumat (10/3/2023), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah akan menindak tegas warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan di Bali. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menginstruksikan tim pengawasan dan penindakan dari pusat untuk membantu menindak WNA tersebut.

“Saya sudah instruksikan tim pengawasan dan penindakan dari pusat untuk membantu di Bali. Saya monitor setiap hari bagaimana perkembangan situasi WNA di sana,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (14/3)

Menurut eks Direktur Utama PT. Krakatau Steel Tbk tersebut, saat ini sudah jauh lebih baik karena operasi pengawasan cukup efektif memberi pesan dan efek jera pada WNA di Bali untuk menaati peraturan, budaya dan nilai lokal. Di lain sisi, Silmy mengatakan berdasarkan data perlintasan Visa on Arrival (VoA) dan Electronic Visa on Arrival (e-VoA) WNA Rusia dan Ukraina di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menunjukkan penurunan yang cukup signifikan pada Maret 2023.

Baca juga:  Berbekal Kunci Gembok, Pria Ini 4 Kali Mencuri di Rumah WN Australia

Memasuki 12 Maret atau hampir setengah bulan berjalan, jumlah pengguna VoA dan e-VoA asal Rusia sebanyak 5.196 orang sedangkan Ukraina 566 orang. “Tren kedatangan wisatawan asal Rusia dan Ukraina menggunakan VoA dan e-VoA terpantau menurun,” ujar dia.

Ia menyebutkan Februari 2023 sekitar 15.000 orang dari Rusia dan 2.000-an orang dari Ukraina. Kemudian pada Januari lebih banyak lagi yakni hampir 20.000 orang, dan dari Ukraina lebih dari 2.000 orang.

Saat kondisi sektor pariwisata menurun drastis akibat pandemi, Indonesia khususnya Bali, yang perputaran ekonominya sebagian besar dari industri pariwisata, membutuhkan stimulus.

Baca juga:  Baru Sejam Dibuka, PPDB Online SMP di Denpasar Dianggap Tak Berlaku

Ketika situasi kesehatan global membaik terdapat kebutuhan mendatangkan turis asing guna meningkatkan pemasukan negara dan memulihkan ekonomi sehingga sikap terhadap turis asing lebih permisif. “Sekarang jumlah warga negara Rusia dan Ukraina menurun sekitar 30 persen dari triwulan terakhir tahun 2022,” sebut dia.

Terkait surat permohonan pencabutan VoA bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali dari Gubernur Bali, Imigrasi terlebih dahulu harus melakukan penelaahan.

Hal tersebut dikarenakan keputusan yang diambil akan berdampak secara luas. Apalagi warga negara Rusia dan Ukraina juga tersebar di wilayah lain di Indonesia.

Dalam menangani WNA, lanjutnya, keberlanjutan dan konsistensi sangat diperlukan. Imigrasi menyiapkan database kerja sama dengan negara lain untuk memberikan informasi yang lebih akurat tentang WNA yang akan melintas ke Indonesia.

Baca juga:  Main Pukul, Kernet Bus Ditangkap

Tujuannya untuk melihat apabila seorang WNA dapat/tidak diizinkan masuk atau terdapat catatan khusus. Namun , upaya-upaya yang bersifat kebijakan yang konsisten dan kontinu akan memerlukan waktu.

Sebagai tambahan informasi, negara-negara yang warganya paling banyak melancong ke Indonesia menggunakan fasilitas VoA dan e-VoA sepanjang tahun 2022 antara lain Australia (640.406), India (252.241), Amerika Serikat (162.914), United Kingdom (157.106) dan Perancis (125.487).

Negara-negara tersebut diketahui merupakan top spender di sektor pariwisata yang selama beberapa tahun terakhir berkontribusi positif pada devisa negara, dan memiliki rekam jejak yang cukup baik dalam aspek kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.

Kemudian beberapa negara yang warganya paling banyak memiliki izin tinggal keimigrasian di Indonesia dalam Januari-Februari 2023 yaitu Republik Rakyat Tiongkok (27.351), Rusia (13.963), Korea Selatan (3.736), Jepang (3.025) dan Australia (2.555). (Kmb/Balipost)

BAGIKAN