Presiden BEM Unud, I Putu Bagus Padmanegara. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penetapan Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022, membuat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud buka suara. Selain mendukung proses hukum yang berlangsung, mereka juga minta agar aparat penegak hukum mengusut kasus dugaan pengelolaan dana-dana lainnya di kampus negeri terbesar di Bali itu.

Presiden BEM Unud, I Putu Bagus Padmanegara, Selasa (14/3), mengaku malu dengan penetapan empat penjabat Unud sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. “Kami BEM mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Usut tuntas! Jangan sampai makin menjadi-jadi. Kami malu, benar-benar malu ketika mendengar kabar dosen-dosen kami ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya.

Baca juga:  PD Parkir Rancang Tarif Progresif Berbasis IT

Ia mengaku tidak kaget ketika Rektor Unud ditetapkan menjadi tersangka. Sebab, kapasitas Prof. Antara saat itu menjadi Wakil Rektor (WR) I yang menjadi ketua panitia penerimaan mahasiswa baru.

Bagus juga mendorong agar aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri soal dugaan penyalahgunaan dana SPI, tapi juga bentuk pengelolaan keuangan lain di Unud.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN