DENPASAR, BALIPOST.com – Sekitar 2,5 bulan melakukan penyidikan kasus perampokan dan pembunuhan di malam tahun baru dengan korban, Aluna Sagita pada Rabu (15/3) dilimpahkan ke Kejari Denpasar. Selain berkas perkara, penyidik Polsek Denpasar Selatan (Densel) juga menyerahkan tersangka Raden Aryo Puspo Buwono (26) ke JPU.
Dengan demikian kasus tersebut selanjutnya ditangani kejaksaan. Pelimpahan perkara tersebut diterima oleh JPU Ni Komang Swastini, didampingi penasehat hukum tersangka Aryo, I Gede Sabo.
Kasi Humas Polresta polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pelimpahan perkara ini dilakukan setelah jaksa menilai berkas perkara tersebut sudah sudah lengkap (P21). Dikatakannya, penahanan terhadap tersangka Aryo oleh kepolisian sesuai dengan prosedur.
Sebelumnya, menurut AKP Sukadi, penyidik Polsek Densel minta perpanjangan penahanan pelaku ke Kajari Denpasar. “Berkas perkara ini pernah dikirim ke kejaksaan namun dikembalikan karena masih ada yang perlu dilengkapi. Sekarang sudah diterima artinya semuanya sudah lengkap. Tidak hanya berkas yang dikirimkan, tetapi barang bukti dan pelaku,” pungkasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunugan dengan pidana penjara 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pemcurian Dengan Kekerasan dengan pidana penjara 15 tahun.
Perlu diketahui, menjelang akhir tahun 2022, terjadi kasus pembunuhan di kos-kosan elit, Griya Sambora, Jalan Tukad Batanghari, Denpasar Selatan, Sabtu (31/12). Wanita asal Batam yang berprofesi sebagai wanita panggilan ditemukan tidak bernyawa di kamar kosnya dengan kondisi bugil.
Berselang dua hari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelakunya, R. Aryo Puspo Buwono (26) di kos-kosan, Jalan Serma Gede, Denpasar Barat, Senin (2/1). Karena melakukan perlawanan, kedua kaki pelaku terpaksa ditembak. Pelaku juga membawa kabur barang berharga milik korban. (Kerta Negara/balipost)