Tangkapan layar - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan. (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih kembali sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2023 hingga 2028. Anwar terpilih dalam rapat pleno hakim konstitusi pada pemilihan ketua dan wakil ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/3).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, selain memilih Anwar Usman sebagai Ketua MK, terpilih juga hakim konstitusi Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK untuk masa jabatan 2023 hingga 2028. Rapat pleno itu diikuti oleh sembilan orang hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Baca juga:  Pamerkan Senjata di Facebook, Dibui 3 Bulan

Pemilihan ketua MK terpantau cukup alot hingga masuk pada tiga putaran pemilihan. Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum.

Rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum dimulai pukul 11.00 WIB. Sembilan hakim menyepakati keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui
pemungutan suara dalam rapat pleno hakim terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.

Pemungutan suara terbuka untuk umum dimulai pukul 14.00 WIB. Pada putaran pertama, sembilan hakim mempunyai hak yang untuk dipilih dan memilih, baik untuk ketua MK maupun wakil ketua MK.

Baca juga:  Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres dari PSI Juga Ditolak

Pada putaran pertama, Anwar Usman dan Arief Hidayat masing-masing mendapatkan empat suara untuk jabatan ketua MK, sementara satu suara hakim konstitusi dianggap tidak sah.

Sementara untuk jabatan wakil ketua MK, Saldi Isra mendapatkan lima suara, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mendapatkan tiga suara, dan satu suara dinyatakan tidak sah.

Rapat pleno lalu memutuskan hakim konstitusi Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK untuk masa jabatan 2023 hingga 2028.

Selanjutnya, jabatan ketua MK dipilih kembali untuk putaran kedua setelah Anwar Usman dan Arief Hidayat masing-masing mendapatkan empat suara.

Pada putaran kedua, posisi imbang terjadi kembali, yakni Anwar Usman dan Arief Hidayat masing-masing mendapatkan empat suara, sementara satu suara dinyatakan tidak sah.

Baca juga:  MK Putuskan Anggota DPD Dilarang Jadi Pengurus Parpol

Pemilihan dilanjutkan kembali pada putaran ketiga dengan hasil akhir Anwar Usman mendapatkan lima suara dan Arief Hidayat mendapatkan empat suara.

Anwar Usman, lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat, 31 Desember 1956. Dia menjabat sebagai Ketua MK sejak 2 April 2018.

Agenda selanjutnya, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, ketua dan wakil ketua terpilih melakukan pengucapan sumpah yang dilaksanakan dalam sidang pleno khusus MK.

Sidang itu dijadwalkan pada Senin, 20 Maret 2023, pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK. (kmb/balipost)

BAGIKAN