Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (ketiga dari kiri) bersama Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (ketiga dari kanan) beserta jajaran saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/3/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penyelundupan dan peredaran narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.000 mililiter (ml) menggunakan botol sampo oleh warga negara asing asal Brazil berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya informasi Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, pada Selasa (1/1) pukul 10.00 WIB.

“Kemudian Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Tim Bea Cukai Bandara Soetta melakukan penyelidikan terhadap satu penumpang berinisial GPS asal Brazil yang membawa narkotika kokain cair,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (15/3).

Baca juga:  Libur Nataru, PPKM Level 3 Tak Jadi Diterapkan di Seluruh Wilayah Karena Alasan Ini

GPS membawa narkoba tersebut dengan cara memasukkan ke dalam enam botol kemasan sampo di dalam dua tas yang terpisah. Setelah dilakukan pemeriksaan, motif tersangka melakukan tindakan tersebut karena demi keluarganya. “Adapun motif tersangka melakukan tindak pidana ini, karena terpaksa demi keselamatan keluarganya yang terancam oleh jaringan pengedar narkoba di Brazil,” katanya.

Sebelumnya, tersangka membawa barang tersebut dari Brazil melalui Rio de Janeiro ke Sao Paolo, lalu ke Doha (Qatar) dan akhirnya ke Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Baca juga:  Singa Mas Indonesia Meriahkan Lampung Fair 2017

Adapun jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita dari tangan tersangka sebanyak 2.000 ml (2 liter) kokain atau setara dengan 2 kilogram kokain senilai Rp20 miliar.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN