MANGUPURA, BALIPOST.com – Dalam Rangka Hari Raya Nyepi Caka 1945, sejumlah fasilitas umum di Kabupaten Badung akan menghentikan sementara operasional. Keputusan ini menyusul Surat Edaran Gubernur Bali tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2023.
Seperti halnya PT Jasamarga Bali Tol (JBT) selaku Badan Usaha Jalan Tol akan menutup operasional Jalan Tol Bali Mandara selama perayaan Nyepi yang akan berlangsung pada Rabu (22/3). Penutupan sementara Jalan Tol Bali Mandara akan dilakukan selama 32 Jam, Tol akan ditutup mulai Selasa 21 Maret 2023 pada pukul 23.00 WITA dan akan dibuka kembali pada Kamis 23 Maret 2023 mulai pukul 07.00 WITA setelah Hari Raya Nyepi. “Sama halnya dengan tahun-tahun sebelumnya, penutupan sementara Jalan Tol Bali Mandara dilakukan dalam rangka menjaga keluhuran tradisi dan kebudayaan Bali. Hal ini adalah salah satu bentuk kepedulian Perusahaan dalam menghargai dan menghormati kearifan lokal,” ujar Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol I ketut Adiputra Karang, Rabu (15/3).
Meskipun Tol Bali Mandara akan ditutup pada waktu yang telah ditetapkan, Tol Bali Mandara masih tetap dapat dipergunakan dalam situasi darurat seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan lainnya. Namun walaupun ada pengecualian itu, PT JBT menghimbau kepada para pengemudi kendaraan yang dikategorikan darurat tersebut untuk selalu di dampingi oleh pecalang atau instasi terkait sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan.
“Selama Nyepi, akan tetap ada petugas Tol yang berjaga bilamana nantinya ada kendaraan darurat yang melintas. Beliau meyakinkan bahwa semuanya akan dijalankan sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar SOP maupun awig-awig yang telah ditetapkan,” katanya.
Selain penutupan Tol Bali Mandara, guna menghormati perayaan Nyepi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung telah memutuskan akan melakukan pemadaman Lampu Penerangan Jalan dan APILL/Traffic Light/VMS. Pemadaman Lampu Traffic Light dan VMS akan dilakukan pada hari Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 23.00 Wita dan dinormalkan kembali pada hari/tanggal Kamis, 23 Maret 2023 Pukul 06.00 Wita.
“Sedangkan untuk Pemadaman dan Menyalakan kembali Lampu Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Badung kami sudah bersurat kepada Camat se Kabupaten Badung perihal pemadaman PJU,” ungkapnya.
Menurutnya, pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum dan Strategis akan dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Maret 2023 mulai pukul 22.00 WITA dan dinyalakan kembali pada hari Kamis 23 Maret 2023 pukul 18.00 WITA. “Mulai hari Selasa 21 Maret 2023 Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor diliburkan dan layanan akan kembali buka pada hari Jumat 24 Maret 2023. Apabila ada pemilik kendaraan yang pas waktu ujinya pada saat libur Nyepi agar mengujikan kendaraannya setelah libur Nyepi dan tidak akan dikenakan denda keterlambatan,” tegasnya. (Parwata/balipost)