MANGUPURA, BALIPOST.com – Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara, M.Eng., alias Prof. NGA., melalui kuasa hukumnya, Dr. Nyoman Sukandia, dkk., Kamis (16/3) mengaku akan memikirkan soal upaya hukum praperadilan dalam penetapan status tersangka dirinya dan tiga orang pejabat unud yakni, tersangka I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan, Dr. Nyoman Putra Sastra. Salah satu yang diterangkan, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers di Kampus Bukit, Jimbaran, pihak Unud memandang kasus dana sumbangan pembangunan institusi (SPI) cenderung kesalahan administrasi dan juga kesalahan pada sistem.
Didampingi Ni Made Murniati, Putu Mega Marantika, dan I Gede Bagus Ananda Pratama, dijelaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam SPI ini. Tidak ada uang SPI masuk ke dalam kantong pribadi. “Namun semua uang masuk kas negera,” jelasnya.
Karena dinilai ada kesalahan administrasi dan sistem, itu masih bisa diperbaiki karena tidak ada kesalahan yang fatal. “Semestinya masih bisa diperbaiki. Namun ketiganya sudah dijadikan tersangka,” jelas Sukandia.
Atas pendapatnya itu, tim hukum Unud meminta seharusnya Kejati Bali melakukan gelar perkara terlebih dahulu. “Ini kadung disangkakan. Paling tidak dilakukan gelar perkara. Kan juga ada restoratif justice (RJ). Apalagi yang sifatnya administratif. Lebih baik diselesaikan dengan pendekatan restoratif justice, lakukan pembinaan,” jelasnya.
Pun soal kerugian negara yang disampaikan hingga Rp 105 miliar dan Rp 3,9 miliar, serta potensi kerugian perekonomian negara hingga Rp 334.572.085.691. Menurut Sukandia, itu sangat menyeramkan.
Pihaknya sudah bersurat ke KPK, biar dilakukan pemeriksaan, bersurat ke BPK dan BPKP, untuk minta tolong dilakukan pengecekan. “Saat ini, tim BPK bekerja. Tim KPK juga diharapkan melakukan pemeriksaan dan dari sana kami berharap untuk bisa memperbaiki administratif kami, jika ada kesalahan administratif kami,” tegasnya.
Yang sempat mencengangkan adalah tudingan jaksa sering mencari kesalahan. “Kita tahu, jaksa sering mencari kesalahan. Namun asas keadilan harus ditegakan. Jaksa harus adil,” ucap tim hukum Rektor Unud.
Nah soal kesalahan administrasi, tim hukum rektor juga menyinggug soal audit Kejati Bali. “Coba audit Kejaksaan Tinggi Bali, sempurnakah mereka. Saya rasa tidak pernah sempurna kok,” ucapnya di hadapan puluhan media.
Dalam keterangan persnya, pihak Rektor Unud juga menyatakan bahwa Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang masuk dalam rekening negara. Sebagai bentuk kehati-hatian, Unud melibatkan beberapa lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara, seperti BPK, Inspektorat Jendral dari Kementerian, BPKP Provinsi Bali, Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana, dan Kantor Akuntan Publik.
Lantas, jika apa yang dilakukan Rektor Unud sudah sesuai dengan aturan hukum, mengapa tidak tempuh jalur hukum berupa praperadilan? Sukandia mengaku akan mempelajari terlebih dahulu langkah tersebut. (Miasa/Balipost)