WN Suriah berinisial MNZ (33) saat dirilis di Kejari Denpasar terkait kasus kepemilikan KTP. MNZ juga ditetapkan tersangka oleh Polda Bali. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah Kejari Denpasar menetapkan WN Suriah berinisial MNZ (33) sebagai tersangka, giliran Polda Bali melakukan hal sama. Oleh penyidik Polda Bali, MNZ ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP).

KTP tersebut sudah dipakai membuka rekening bank.
“Tersangka ini beralamat di Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III, Pemogan, Denpasar Selatan,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Kamis (16/3).

Terkait penyelidikan dan penyidikan kasus ini, kata Satake Bayu, penyidik memeriksa tujuh saksi. Barang bukti yang diamankan satu file foto copy legalisir pembuatan E-KTP Dispenduk Capil Kota Denpasar.

Baca juga:  Polda Ikut Buru Buronan Interpol

Sedangkan dokumen yang dimiliki penyidik, yaitu satu lembar foto copy KTP atas nama Agung Nizar Santoso, satu lembar paspor yang dikeluarkan pemerintah Suriah pada 21 Februari 2022. Untuk KTP, paspor disita oleh Kejari Denpasar dalam perkara tindak pidana korupsi.

Kronologisnya, kata Satake Bayu, pelaku pertama kali datang ke Indonesia pada Maret 2015 menggunakan Visa Tinggal Kunjungan selama 14 hari melalui Bandara Internasional Ngurah Rai. Pelaku berkunjung ke wilayah Indonesia sebanyak lima kali dan terakhir pada 29 Desember 2022 dengan menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai.

Saat ini ia memiliki izin tinggal kunjungan sosial budaya yang berlaku hingga 26 Februari 2023. Maksud dan tujuannya datang ke Bali untuk belajar tentang arsitektur. “Yang bersangkutan (MNZ) selalu keluar wilayah Indonesia sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir. Dia tidak memperpanjang izin tinggal karena belum berencana tinggal di wilayah Indonesia dalam waktu yang lama karena masih mencari peluang untuk berinvestasi di Indonesia,” ujarnya.

Baca juga:  Hadapi COVID-19, Brand Herborist Lakukan Aksi Pencegahan

Kedepannya pelaku berencana menjadi seorang penanam modal, namun pada saat ini harus memperbarui paspornya terlebih dahulu. Setelah itu pelaku berencana mengurus Izin Tinggal Terbatas Investor. Ia berencana menanamkan modal di Lombok, Jimbaran, dan Pererenan.

Ditemukan tanah di daerah-daerah tersebut, namun belum membelinya karena harus mempersiapkan dokumen-dokumen terlebih dahulu. Selain itu juga masih mempelajari situasi di daerah-daerah tersebut.

Pelaku berencana membuka bisnis restoran makanan barat di daerah Legian. Sedangkan untuk daerah Jimbaran, pelaku berencana mendirikan sebuah rumah kos.

Baca juga:  Kasus WNA Miliki KTP, Kejari Denpasar Tetapkan 5 Tersangka

Pada 19 September 2022 pelaku membuat KTP atas nama Agung Nizar Santoso diduga palsu. Selanjutnya KTP tersebut digunakan pada 22 September 2022 untuk membuka rekening di salah satu bank di Denpasar.
“Saat ini pelaku ditahan di Kejari Denpasar,” tutup mantan Kapolsek Kuta ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN