AMLAPURA, BALIPOST.com – Untuk mewujudkan pola pembangunan semesta berencana menuju Karangasem Era Baru sesuai dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” Pemerintah Kabupaten Karangasem, menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan upaya pencapaian Universal Health Coverage (UHC). Dimana seluruh Masyarakat Karangasem saat ini telah memiliki jaminan kesehatan.
Bupati Karangasem, I Gede Dana, mengungkapkan bahwa jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disebut JKN adalah berupa perlindungan kesehatan untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang.
JKN tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Karangasem yang kepesertaannya merupakan peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas III, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Karangasem, yang pembiayaannya berupa pembayaran iuran kepada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), di fasilitas FKTP (Puskesmas, Klinik) dan RS yang bekerjasama dengan BPJS.
“Saat ini seluruh masyarakat Karangasem sudah tercover JKN BPJS Kesehatan. Karena ini merupakan kebutuhan dasar, maka selaku pemerintah kami melakukan berbagai upaya agar seluruh masyarakat Karangasem bisa terlindungi dengan JKN. Kini tinggal bagaimana meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat mulai dari Puskesmas hingg layanan di rumah sakit,” ucapnya.
Gede Dana, mengatakan, untuk persentase UHC saat ini sudah mencapai 98.02 persen, dengan jumlah segmen kepesertaan mencapai 520.788 orang. Pencapaian UHC yang diraih Pemkab Karangasem tersebut, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Prof. Muhadjir Effendi, kemudian memberikan penghargaan kepada Kabupaten Karangasem dalam UHC Award dan piagam penghargaan pada tanggal 14 Maret 2023 di Balai Sudirman, Tebet Jakarta Selatan. (Adv/Balipost).