Ilustrasi. (BP/Tomik)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) meringkus dua tersangka pengedar pil koplo, MJ (26) dan R (31). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan (Kutsel), Badung, Rabu (15/3) malam.

Dari tangan tersangka MJ, polisi menyita barang bukti berupa 48.510 butir pil koplo dan dari R diamankan 5.270 butir. “Total barang bukti yang disita dari tangan kedua tersangka sebanyak 53.780 butir pil koplo berbagai warna,” beber polisi yang tak mau diungkap jati dirinya, Jumat (17/3).

Baca juga:  Gudang Barang Eksportir Terbakar, Kerugian Capai Miliaran

Dia menambahkan penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, Yonus Solihin (28). Yonus ditangkap saat mengamuk di minimarket di Jalan Gunung Rinjani, Denbar, akibat mabuk pil koplo.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN