DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) meringkus dua tersangka pengedar pil koplo, MJ (26) dan R (31). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan (Kutsel), Badung, Rabu (15/3) malam.
Dari tangan tersangka MJ, polisi menyita barang bukti berupa 48.510 butir pil koplo dan dari R diamankan 5.270 butir. “Total barang bukti yang disita dari tangan kedua tersangka sebanyak 53.780 butir pil koplo berbagai warna,” beber polisi yang tak mau diungkap jati dirinya, Jumat (17/3).
Dia menambahkan penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, Yonus Solihin (28). Yonus ditangkap saat mengamuk di minimarket di Jalan Gunung Rinjani, Denbar, akibat mabuk pil koplo.
…