Kawasan Pantai Legian, Kecamatan Kuta, Badung, kini memiliki ikon baru. Ikon yang kini terpasang di gapura akses masuk pantai Legian ini, dipasang serangkaian penataan kawasan Pantai Seminyak, Legian, dan Kuta (Samigita). (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Renovasi penyengker Pantai Seminyak, Legian dan Kuta (Samigita) segera terealisasi. Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung telah melelang proyek yang diperkirakan menelan anggaran Rp 28 miliar lebih.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, IB Surya Suamba mengungkapkan, untuk proyek renovasi penyengker segera dikerjakan. Proses lelang proyek renovasi penyengker Pantai Samigita dengan Nilai Pagu paket Rp28.683.189.000,00 dan Nilai HPS Paket Rp28.683.185.000,00 yang bersumber dari APBD Badung tahun 2023.

Rencana jadwal pelaksanaan pengadaan terhitung 120 hari kalender setelah penandatanganan kontrak. “Untuk pengerjaannya masih menunggu pemenang lelang. Setelah ada pemenang lelang baru bisa dilakukan penandatangan kontrak dan dilanjutkan pengerjaan proyek,” ungkap Surya Suamba, Senin (20/3).

Baca juga:  Vidcon dengan Presiden Jokowi, Wabup Suiasa Laporkan "Progress" Vaksinasi

Menurutnya, pekerjaan renovasi penyengker pantai Samigita dapat memenuhi fungsi dan pemanfaatan secara optimal, tata letak dan arsitektur serta memberikan kontribusi positif bagi Pemerintah di Kabupaten Badung. “Kami pastikan tembok penyengker akan mengadopsi style Bali ornamen cakrawaka khas Kuta untuk memperkuat ornamen lokal,” katanya.

Dijelaskan, tembok yang dibangun tahun 2010 dengan tinggi sekitar 2 meter, rencananya akan dibongkar dan diganti dengan tembok dengan ketinggian hanya 60 cm dan memakai bahan memakai bata press. “Selain penyengker, juga candi bentar yang besar dan candi bentar kecil juga akan direnovasi,” ucapnya.

Baca juga:  Dana Rights Issue Untuk Sumber Pertumbuhan Baru, Saham BBRI Layak Dikoleksi

Terkait pemelaspasan bangunan penataan Pantai Samigita masih menunggu jadwal dari Dinas Kebudayaan Badung. Namun, untuk penyerahan bangunan sesuai dengan surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung Nomor 640/1506/PUPR tanggal 2 Maret 2023 perihal pemanfaatan gedung.

“Ini telah disampaikan kepada pengelola bangunan di Kawasan Penataan Pantai Samigita yang termasuk dalam bagian pekerjaan Penataan Kawasan Pantai Seminyak, Pantai Legian dan Pantai Kuta di Kecamatan Kuta bahwa bangunan-bangunan tersebut sudah dapat dimanfaatkan,” terangnya.

Baca juga:  Airlangga: Alokasi Dana PEN Berakhir di 2022

Disebutkan, pihak desa adat, pengelola, pemakai bangunan melaksanakan melaspas alit sebelum pemakaian dan pemelaspasan secara menyeluruh Kawasan Samigita akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung. “Untuk melaspas secara menyeluruh masih menunggu jadwal atau hari baik dari Dinas Kebudayaan Badung,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN