Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri. Hal ini disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (23/3).

“Ini adalah sebagai bentuk ikhtiar MAKI dalam membela PPATK bahwa apa yang dilakukan benar dan kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR maka saya coba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan PPATK kepada kepolisian,” katanya.

Boyamin menyebut, langkah hukum ini dilakukan sebagai respon atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan oleh PPATK di Rapat Komisi III DPR RI Selasa (21/3) lalu.

Baca juga:  Ibu Pembunuh Bayi Kembar Dituntut 14 Tahun Penjara

Menurut dia, aduan atau laporan polisi tersebut berkaitan dengan tindak apa yang dikatakan Anggota Komisi III tersebut bahwa apa yang dilakukan PPATK mengandung unsur pidana. “Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR yang mengatakan pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,” ujarnya.

Boyamin menilai, pernyataan DPR tersebut terkesan menyalahkan PPATK yang telah mengikuti arus di masyarakat dari proses yang telah terjadi terkait Rafael Alun yang memiliki kekayaan berlebih dari pejabat di negara ini.

Dari kejadian itu, kemudian masyarakat menagih kinerja PPATK, yang ternyata telah melakukan penyelidikan transaksi keuangan sejak 2012 dan bahkan telah melakukan perhitungan sejak 2009 di mana ditemukan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

Baca juga:  "Lompat" ke Partai Lain, Kader Senior PDIP Tabanan Diusulkan Dipecat

Boyamin meyakini apa yang dilakukan oleh PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana karena apa yang disampaikan adalah secara global, tidak orang perorangan yang berdampak merugikan satu orang karena rahasianya dibuka.

“Ini adalah bentuk logika terbalik saya. Jika nanti di kepolisian menyatakan tidak ada pidana apa yang disampaikan PPATK, berarti apa yang dilakukan PPATK itu benar,” tutur Boyamin.

Mestinya apa yang telah diungkap oleh PPATK ini, kata Boyamin, DPR menyambutnya dengan gagap gempita dan menindaklanjuti oleh panitia khusus (pansus) untuk memberikan pengarahan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti, bukan malah sebaliknya.

Baca juga:  Perputaran Dana Judi Daring 2024 Mencapai Rp283 Triliun

“Pertanyaan MAKI adalah, apakah DPR masih bersama rakyat yang diwakilinya atau malah berbeda haluan. Karena, masyarakat menyatakan sangat gembira, sangat mendukung PPATK dan kenyataan terhadap proses kemarin di DPR itu masyarakat masih membela PPATK,” ujar Boyamin.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN