Polsek Sukawati sudah menyerahkan pasangan warga Polandia kepada pihak Imigrasi Kelas 1 Renon. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ulah dua orang turis yang sempat viral di media sosial berdebat dengan pecalang Desa Adat Sukawati karena berkemah di Pantai Purnama, akan mendapatkan penindakan tegas dari imigrasi. Namun tidak dijelaskan tindakan tegas seperti apa yang akan diberikan kepada kedua WNA berkebangsaan Polandia tersebut.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa penindakan terhadap kedua orang asing yang melakukan pelanggaran pada hari raya Nyepi ini merupakan hasil kerja sama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Kepolisian Sektor Sukawati, dan jajaran Imigrasi.

Baca juga:  Lanal Denpasar Buka Penerimaan Prajurit TNI AL Gratis

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pecalang dan Polsek Sukawati, dan saya mengharapkan kerja sama seperti ini untuk lebih ditingkatkan ke depannya. Segara laporkan kepada Imigrasi jika ditemukan WNA yang melakukan pelanggaran, kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Anggiat.

Kedua WNA berkewarganegaraan Polandia tersebut berinisial KG menggunakan izin tinggal VOA yang berlaku sampai 29 Maret 2023 dan BKW menggunakan izin tinggal VOA dengan masa berlaku sama.

Baca juga:  Empat Kabupaten Ini Rawan Ledakan Kasus DB

Setelah serah terima dua warga negara asing tersebut dari anggota polsek Sukawati ke anggota Inteldakim Kanim Denpasar, anggota tim Inteldakim akan melakukan proses lebih lanjut sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku, Kamis (23/3).

Sebelumnya, diberitakan ada dua WNA yang sempat bersitegang dengan pecalang saat diketahui membuat tenda di atas bale bengong di kawasan Pantai Purnama. Mereka ngotot tidak melanggar pelaksanaan Nyepi dan mengaku kehabisan bekal sehingga harus mendirikan tenda di Pantai Purnama.

Baca juga:  Pohon Intaran Keluarkan Api

Pada saat itu, WNA tersebut malah menyalahkan pecalang kenapa malah keluar rumah dan tidak melaksanakan catur brata penyepian sehingga terjadi perdebatan. Perdebatan tersebut viral di media sosial, sehingga untuk meredakan situasi dan menjaga kesucian hari raya Nyepi, kedua WNA tersebut diamankan ke Mapolsek Sukawati dan diserahkan kepada pihak Imigrasi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN