Gubernur Bali, Wayan Koster mengukuhkan Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih di Gedung Wiyata Graha, Area Manik Mas (Rangga Graha Wetan) Kawasan Suci Pura Agung Besakih, Jumat (24/3). (BP/Ist)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi mengukuhkan Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih, Jumat (24/3). Pengukuhan dihadiri oleh Ida Shri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Perbekel dan Bendesa Adat Besakih di Gedung Wiyata Graha, Area Manik Mas (Rangga Graha Wetan) Kawasan Suci Pura Agung Besakih,

Dikukuhkannya Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih ini tertuang pada Keputusan Gubernur Bali Nomor 368/01- A/HK/2023 tentang Pembentukan dan Susunan Kepengurusan Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih Masa Bakti Tahun 2023-2028 yang ditandai dengan dilantiknya secara resmi Kepala Badan, I Gusti Lanang Muliarta, Sekretaris, I Wayan Mastra, Kepala Satuan Pengawas Internal dan Manajemen Resiko, Ni Nyoman Sutari, Kepala Bidang Operasional dan Pelayanan, I Gusti Bagus Karyawan, Kepala Bidang Pengelolaan Aset dan Pengembangan Usaha, Ni Wayan Sartikawati, dan Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan dan Keamanan, Ida Bagus Suyasa.

Gubernur Koster menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Pengurus Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih Masa Bakti Tahun 2023-2028.

Baca juga:  Sambut Nyepi, Kepolisian Serentak Mareresik di Pura

Dikatakan, pasca dibangunnya Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih dengan anggaran Rp 911 miliar dan memiliki fasilitas yang banyak, maka pengelolaan Fasilitas Kawasan Suci Besakih untuk melayani kepentingan masyarakat, pemedek, maupun pengunjung (wisatawan) diperlukan suatu manajemen yang profesional dan diisi oleh orang – orang yang kompeten dari Kabupaten Karangasem, termasuk dari Besakih.

Untuk itu, kepada keenam Pengurus Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih Masa Bakti Tahun 2023-2028 yang terlantik harus bekerja keras, berkoordinasi dan bersinergi yang baik. Setiap pekerjaan yang dilakukan, dalam waktu enam bulan akan dievaluasi kinerjanya. Mengingat yang dikelola oleh Badan Pengelola memiliki pekerjaan yang besar, seperti parkir, fasilitas UMKM, kebersihan lingkungan, hingga ketertiban di Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

“Seperti arahan yang disampaikan Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo bahwa membangun lebih mudah dari pada merawat. Oleh karena itu, tugas besar Pengurus Badan Pengelola ini adalah menjaga dan merawat fasilitas kawasan suci Besakih,” ujar Gubernur Koster.

Itulah sebabnya, Gubernur Koster dengan kerja yang fokus, tulus, dan lurus disertai dengan ngayah secara total, lascarya niskala – sakala di dalam menata Kawasan Suci Pura Agung Besakih, meminta kepada pengurus Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih agar betul – betul memahami organisasi dan sistem pengelolaan fasilitas ini dengan bekerja sebaik – baiknya.

Baca juga:  Gelar Rakernas, Ikatan Alumni ITB Bedah Pemikiran Visioner Gubernur Koster

Hal itu akan diuji paling pertama dengan mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh yang puncak acara berlangsung pada tanggal 5 – 26 April 2023. “Jadi begitu dilantik hari ini (kemarin,red) agar mulai bekerja dengan tegas, tertib, dan disiplin untuk menjalankan tatanan di Besakih tanpa melihat jabatan siapapun, sehingga siapapun itu harus diminta untuk tertib parkir hingga menjaga kebersihan,” tegas Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini seraya meminta Pengurus Badan Pengelola untuk segera merekrut tenaga yang berkaitan dengan Pecalang, ticketing parkir, sampai tenaga kebersihan.

Dalam merekrut pengurus yang berkaitan dengan tenaga kerja, Gubernur Koster memberi arahan agar Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih mengutamakan perekrutan dari warga asli Desa Adat Besakih, dan libatkan juga warga dari Desa Adat Pregunung agar semua terwakili. Mereka yang direkrut harus memiliki komitmen untuk bekerja. Setelah melakukan perekrutan tenaga kerja, Badan Pengelola harus menyusun sistem manajemen serta tata kelola, supaya betul – betul fasilitas ini bisa beroperasi dengan baik di dalam mengoptimalkan pemanfaatan kios dan los, kemudian bus yang datang harus diatur di Parkir Kedundung, kendaraan roda empat dan roda dua harus diatur di Parkir Manik Mas.

Baca juga:  Dijaga 10 Kapal Perang

“Untuk Sulinggih, orang hamil dan difabel agar dilayani dengan menggunakan shuttle,” jelas Gubernur Bali jebolan ITB ini seraya meminta menyiapkan video dokumenter yang berkaitan dengan Besakih di Gedung Wiyata Graha.

Gubernur Koster menegaskan supaya Pengurus Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih juga bersikap tegas untuk menjaga kenyamanan pemedek yang sembahyang ke Pura dengan memberikan informasi kepada wisatawan agar tidak memasuki area persembahyangan di Pura melalui aturan yang mana boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan oleh para wisatawan. Sehingga, semuanya tertib. “Hal ini saya tegaskan, supaya betul – betul terwujud kenyamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di Pura Agung Besakih agar terciptanya keharmonisan untuk memuliakan keagungan Pura Agung Besakih,” pungkas orang nomor satu di Pemprov Bali ini. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN