Ketua MUI Bali Mahrusun Hadiono. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali menyayangkan sekelompok orang yang memaksa masuk kawasan Pantai Prapat Agung di Gerokgak, Buleleng, untuk rekreasi pada siang hari bertepatan Nyepi. Padahal, hari suci yang melarang warga Bali untuk keluar rumah dan beraktivitas itu dilaksanakan setiap tahun.

Ketua MUI Bali Mahrusun Hadiono di Denpasar, Sabtu (25/3) dikutip dari Kantor Berita Antara, mengatakan akan ikut menelusuri latar belakang sekelompok orang yang melakukan pelanggaran ketertiban saat Hari Suci Nyepi di Desa Adat Sumberklampok, Kabupaten Buleleng. “Ini yang nanti akan menjadi kajian kami, kenapa itu bisa terjadi,” katanya.

Baca juga:  Kintamani Dog Contest to be Held This Year

Penelusuran itu, lanjut dia, berkaitan dengan asal usul kelompok orang tersebut mengingat pelaksanaan Nyepi di desa itu pada tahun-tahun sebelumnya tanpa diwarnai insiden. “(Sebelum Nyepi) sudah dikumpulkan kepala desa, (warga) sudah paham, tapi begitu Nyepi, malah keluar, mau mancing, kalau mau beribadah tidak apa-apa, ini malah mancing,” ucapnya.

Meski saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam ranah pihak kepolisian, pihaknya berencana akan turun ke lapangan untuk memberikan masukan terkait kasus tersebut. “Bagaimana pun kami akan memberikan masukan. Yang sudah sampai di sana itu kan yang di tingkat duanya (MUI Buleleng), kami baru akan ke sana, sehingga tahu apa yang terjadi sebenarnya,” ucapnya.

Baca juga:  Operasi Prokes di Kuta, Sejumlah WNA Terjaring

MUI Bali mengaku tidak menduga peristiwa itu terjadi saat Nyepi. Sebab, selama ini pembahasan dengan sejumlah lembaga baik tingkat desa hingga provinsi, berkaitan upaya menjaga kelancaran karena Nyepi berbarengan dengan awal Puasa Ramadhan.

Sebelumnya, sekelompok orang dengan mengendarai sepeda motor memaksa masuk ke Pantai Prapat Agung, Gerokgak, Buleleng saat Nyepi. Mereka memaksa meski sudah dilarang oleh petugas keamanan adat, Pecalang.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Nasional Masih Tambah Lima Ratusan Orang

Akibatnya, petugas kepolisian menangkap dua orang yang saat ini sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng, Bali. Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 jatuh pada Rabu (22/3) dengan empat pantangan wajib atau Catur Brata Penyepian yakni tidak menyalakan api dan lampu, tidak beraktivitas atau bekerja, tidak bepergian dan tidak bersenang-senang. (kmb/balipost)

BAGIKAN