Petugas berjalan di dekat pesawat udara di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (4/3/2023). Menurut data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, hingga saat ini sebanyak 394 pesawat udara telah disiapkan untuk penerbangan reguler dan akan bertambah pada saat pelaksanaan angkutan udara Lebaran 2023 mendatang. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Maskapai yang melanggar tarif batas atas (TBA) diberikan sanksi administrasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni mengatakan, selama melakukan pengawasan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara menemukan variasi pelanggaran tarif angkutan udara di beberapa rute yang dilayani beberapa maskapai.

“Berupa adanya pelanggaran penetapan TBA/TBB (tarif batas bawah) maupun penetapan FS (fuel surcharge) yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Kristi, dikutip dari Kantor Berita Antara, Minggu (26/3).

Terkait pelanggaran yang terjadi, ia mengatakan Ditjen Perhubungan Udara secara konsisten telah memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

“Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli-Desember 2022. Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa surat peringatan yang berlaku selama 14 hari,” kata dia.

Baca juga:  Kemenhub Siapkan Rp 30 Miliar Bangun Bandara Wiriadinata

Sebelum masa surat peringatan tersebut habis, maskapai harus memperbaiki pada tarif yang dilanggar dan Ditjen Perhubungan Udara akan memastikan tidak terdapat pelanggaran yang sama atau berulang pada rute lainnya.

Apabila surat peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan, pencabutan dan/atau denda administrasi. “Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan, seiring semakin baiknya perkembangan beban biaya operasi pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dolar,” ucap Kristi.

Ditjen Perhubungan Udara menyatakan, perlu dilakukan kajian bersama terkait penerapan TBA dan TBB maupun FS sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan penerapan tarif tiket penumpang angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri.

Baca juga:  Tahun Depan, Kemenhub akan Lakukan Studi Mengenai Lovina

Ditjen Perhubungan Udara pun bersama dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai berkolaborasi untuk melakukan kajian bersama dalam penyempurnaan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat.

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan nilai keekonomian yang lebih sesuai dengan memperhatikan kondisi harga avtur dan biaya operasional pesawat terkini dengan tetap memperhatikan azas perlindungan konsumen.

Lebih lanjut, Kristi mengungkapkan berdasarkan kajian bersama yang dilakukan terkait penilaian dari maskapai dan INACA terhadap besaran TBA pada rute-rute tersebut nilai keekonomiannya sudah tidak sesuai dengan beban BOP.

Secara resmi, INACA dan beberapa maskapai telah bersurat kepada Ditjen Perhubungan Udara untuk mempertimbangkan kembali adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif pada beberapa rute pendek tersebut. “Kami akan terus aktif dan konsisten berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya untuk memberikan dukungan terhadap terciptanya konektivitas nasional dan global dengan beban biaya yg paling efisien guna memperoleh tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Perl Serangan, Proyek Marina di Serangan

Selaku regulator penerbangan sipil, Ditjen Perhubungan Udara mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif tiket sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang senantiasa menyeimbangkan kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha yang sehat bagi maskapai.

Sesuai ketentuan tersebut, maka setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi TBA atau tidak di bawah TBB beserta ketentuan tarif lainnya seperti FS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN