Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan Sertipikat Hak Atas Tanah kepada Warga Mumbul di Banjar Mumbul, Minggu (26/3). (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mendapatkan ucapan terimakasih dari Warga Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dengan doa agar terus memimpin Pemerintah Provinsi Bali di periode kedua. Ini dikarenakan, kerjanya yang fokus, tulus, dan lurus Gubernur Koster yang telah menyelesaikan konflik pertanahan selama 93 tahun, sejak tahun 1930 atau hampir satu abad lamanya.

Dalam sejarah, baru di era Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini, konflik pertanahan melalui Pelaksanaan Reforma Agraria di Banjar Mumbul tuntas dilakukan, yang ditandai dengan penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah sebanyak 41 bidang tanah dengan luas total mencapai 1,56 hektar yang diperuntukkan untuk 40 warga penerima dan Pura Bhagawan Penyarikan Banjar Mumbul pada Minggu (26/3).

Penyerahan disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Andry Novijandri, Kepala BPKAD Bali I Dewa Tagel Wirasa, Anggota DPRD Badung Fraksi PDI Perjuangan Wayan Luwir Wiana, Kepala BPN Badung, Camat Kuta Selatan, Lurah Benoa, Bendesa Adat hingga warga di Banjar Mumbul.

Gubernur Koster menyampaikan penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah kepada warga Banjar Mumbul merupakan hasil komunikasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto, dan sudah memberikan arahan supaya masalah tanah di Banjar Mumbul ini segera diselesaikan saat ia hadir pada Jumat 27 Januari 2023 lalu di Balai Banjar Mumbul.

Baca juga:  Terapkan Larangan Iklan Rokok, Pemkab Klungkung Terima Penghargaan Kemenkes

Gubernur Koster meyakini momen ini merupakan hari yang sangat bersejarah dan juga membahagiakan bagi warga Banjar Mumbul, karena baru bisa mendapatkan sertifikat tanah dengan perjuangan yang cukup panjang. Yakni, 93 tahun sejak tahun 1930 atau hampir satu abad lamanya harus menanti kepastian. “Kalau tidak berdasarkan niat baik kita semua, tidak akan bisa terwujud dengan diberikannya sertipikat tanah ini secara gratis dan sah. Untuk itulah, kita harus betul-betul bersyukur, karena sertifikat tanah yang diterima secara gratis ini dibantu penuh dari dana APBN, kemudian kalau dihitung per are harga tanah di Banjar Mumbul katawarga yang lokasinya berada di samping jalan bisa mencapai Rp 1 miliar, kalau tanah yang lokasinya berada di dalam harganya mencapai Rp 500-600 juta,” ujar Gubernur Wayan Koster yang disambut tepuk tangan.

Warga Banjar Mumbul sangat mengapresiasi kerja tulus Gubernur Koster, setelah mendengar bahwa Gubernur Bali memonitor langsung proses penyelesaian konflik pertanahan ini dengan hasil tidak ada pungutan apa-apa kepada warga dan hambatan apapun. “Kita bersyukur memiliki mitra kerja seperti Bapak Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali yang dari dulu semenjak saya menjadi Gubernur, orangnya baik-baik sekali,” kata Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Baca juga:  Disdukcapil Tabanan Jemput Bola Lakukan Perekaman E-KTP

Gubernur Koster, mengungkapkan dulu kalau tidak ada sertifikat tanah pasti ada ancamannya, entah akan diambil oleh negara, hingga digusur untuk pembangunan. Sehingga pasti membuat warga tidak nyaman. Apalagi membangun pasti sulit, karena dalam membangun dan usaha pasti ada izin membangun dan izin usaha. “Karena itulah, titiang (saya,red) meminta untuk mengecek semua tanah negara yang ada di Bali ini dengan catatan bisa diselesaikan sesuai aturan dan kewenangan di Kementrian BPN melalui dukungan Gubernur Bali dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali,” tandas Gubernur Koster.

Gubernur Koster berpesan kepada warga Banjar Mumbul untuk menyimpan dengan baik sertifikat tanah yang diterima serta mengarsipkannya berupa foto copy. Sertipikat tanah ini juga harus dijaga dengan baik. Jangan sampai tanah yang sudah disertifikat dijual, digadaikan, namun harus digunakan secara baik untuk tempat tinggal, menjadi warisan untuk anak cucu, diberdayakan untuk eknomi seperti buka warung, sehingga memberikan manfaat untuk memenuhi kesejahteran keluarga.

Gubernur Koster menyatakan, di era kepemimpinannya, Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki kebijakan kalau ada tanah negara yang sudah ditempati berpuluh-puluh tahun dan sepanjang itu memenuhi peraturan Perundang-undangan, maka ia akan memberikan kepastian hukum berupa sertifikat tanah. Sehingga ada kejelasan baik dari pemerintah maupun warga. “Ini adalah suatu kebijakan yang sangat bijaksana untuk masyarakat dan memang pantas dilakukan, dan ini juga adalah karma baik yang harus dijadikan sebagai prinsip kehidupan kita semua untuk dijalankan dengan penuh kebaikan, ketulusan, kelurusan sehingga alam semesta merestui dan membukakan jalan sampai sukses. Jadi tentu, apa yang ditanam itulah yang akan dipetik,” ujar Gubernur Koster.

Baca juga:  Mulai 9 Januari, PPDN Selama di Bali Harus Patuhi SE Ini

Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Andry Novijandri menyampaikan Menteri ATR/BPN RI, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto pada saat datang ke sini, telah berjanji akan menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah warga Banjar Mumbul. “Dan hari ini janji tersebut telah dipenuhi. Untuk itulah, saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster, karena tugas BPN telah berkurang hari ini dengan diserahkannya sertifikat tanah kepada warga. Atas capaian prestasi yang baik ini, Bali kita harapkan menjadi Provinsi yang pertama kali memiliki data pertanahan yang lengkap. Paling lambat tahun 2024 semua sudah lengkap. Lengkap dalam artian, tanah harus bersertifikat semua. Sekali lagi, saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Gubernur Wayan Koster beserta jajarannya serta masyarakat yang telah sabar menunggu,” pungkasnya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN