Dua WN Polandia dideportasi karena melanggar UU Keimigrasian. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster kembali bertindak tegas kepada warga negara asing yang berperilaku tidak tertib, tidak disiplin, mencoreng citra dan kualitas pariwisata Bali, serta mencoreng budaya Bali. Terbaru, Gubernur melakukan
penderpotasian kepada 2 warga Polandia yang terbukti menganggu ketertiban umum saat Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1945 pada, Rabu (22/3) di kawasan Pantai Purnama, Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Pendeportasian tersebut dilakukan langsung oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terhadap 2 WN Polandia, berinisial KG (40) dan BKW (25). Keduanya mengantongi izin Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).

Baca juga:  Rem Motor Blong, Pasutri Tewas

Pendeportasian setelah dilakukannya pemeriksaan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Pasangan yang diketahui telah tiba di Indonesia pada 28 Februari 2023 dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berkaitan dengan Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang
melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak mentaati Peraturan Perundang-Undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Baca juga:  Gubernur Koster Keluarkan SE Pemanfaatan PLTS Atap

Keduanya resmi diberangkatkan pada 25 Maret 2023 dengan penerbangan DPS-CGK-AUH-MXP-KRK, waktu keberangkatan Pukul 17.05 WIB, dengan tujuan Denpasar-Jakarta-Abu Dhabi-Malpensa-Krakow.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam siaran persnya dengan tegas menyatakan penyelenggaraan pariwisata Bali tidak boleh merendahkan harga diri Bangsa dan Negara Indonesia, serta Bali pada khususnya dalam konteks untuk menjaga Kepariwisataan Bali. ”Apabila ada tindakan yang tidak sesuai dengan norma hukum atau Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan budaya Bali khususnya, maka saya telah berkoordinasi dengan Bapak Kapolda Bali dan Bapak Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada para wisatawan atau warga negara asing yang melakukan pelanggaran,” tegas Gubernur Koster. (kmb/balipost)

Baca juga:  Satgas Sentuh Semua Pintu Masuk Bali Cegah COVID-19
BAGIKAN