DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya banding yang dilakukan JPU Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, dalam kasus dugaan korupsi di LPD Ungasan, cukup membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, mengubah putusan Pengadilan Tipikor Denpasar, untuk terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana, M.M.
Yakni, menaikkan hukuman terdakwa menjadi delapan tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4,5 miliar
Walau diubah dan dinaikan putusan tersebut, JPU melalui Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, Senin (27/3) menyatakan pikir-pikir menyikapi putusan PT tersebut. Sementara hakim PT dalam amar putusannya menyatakan menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum.
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri mengenai lamanya pidana penjara, besarnya denda dan lamanya pidana kurungan pengganti denda serta penjatuhan pidana tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. “Menyatakan terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana M.M., terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum,” vonis hakim PT.
Selanjutnya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana, M.M., untuk membayar UP sebesar Rp4.502.978.983.
Dengan ketentuan apabila UP tersebut tidak diganti dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar UP. Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Konny Hartanto yang menyidangkan perkara dugaan korupsi dana LPD Desa Adat Ungasan, Badung, tidak sependapat dengan tuntutan yang disampaikan JPU dari Kejati Bali. Kamis (19/1) lalu, majelis justeru berpendapat bahwa terdakwa yang mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana, M.M., bersalah dalam dakwaan subsider. Yakni melanggar Pasal 3 UU Tipikpor.
Oleh hakim Konny Hartanto dengan hakim anggota Ida Ayu Adnya Dewi dan Soebekti, terdakwa dihukum separo dari tuntutan jaksa. Yakni, Sumaryana dihukum selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Jaksa sebelumnya menuntut supaya Sumaryana dihukum 14 tahun penjara.
Yang menarik pula, selain hakim membuktikan Pasal 3 UU Tipikor, uang pengganti (UP) Rp 26.872.526. 963., sebagaimana tuntutan JPU dari Kejati Bali, sama sekali tidak dikabulkan hakim. Terdakwa Sumaryana tidak dibebankan membayar UP dalam perkara tersebut. Namun PT mengubah putusan tersebut. (Miasa/balipost)