Polisi menilang WAN yang melanggar aturan berlalu lintas. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar merilis hasil razia kendaraan yang dilakukan selama seminggu terakhir. Alhasil polisi menindak 365 pelanggar lalu lintas (lalin), sedangkan 43 WNA ditilang.

Adapun rincian WNA terjaring razia kendaraan, terbanyak asal Rusia 17 orang. Sementara itu, dari Italia dan Jerman masing-masing 2 orang, Prancis 3 orang serta Aljazair, Australia, Belanda, Belarus, Brazil, Chili, Denmark, Estonia, Finlandia, India, Inggris, Kanada, Kazakhstan, Korea, Maroko, Mesir, Moldova dan Spanyol masing-masing 1 orang.

Baca juga:  Komplotan “Gendam” WNA Diadili

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, seizin Kapolresta Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Senin (27/3) menjelaskan, dari 19 hingga 25 Maret 2023 polresta dan polsek jajaran berhasil menindak pelanggar lalin sebanyak 365. Penindakan yang diberikan berupa tilang manual 151, E-Tilang 1, dan teguran 213 dengan barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan 28 unit, SIM 24 dan STNK 99.

Baca juga:  Versi Polisi, Ini Persentase Jumlah Pemilih di Denpasar

Meski tilang manual diterapkan kepada pelanggar lalin, tapi masih banyak yang melakukan pelanggaran terlebih terhadap para WNA dan didominasi pelanggaran tanpa helm serta tanpa TNKB. Lebih lanjut dijelaskan, jenis pelanggaran yang terjadi didominasi berkendara tanpa menggunakan helm sebanyak 37 pelanggar, tanpa TNKB 4 dan tanpa kelengkapan kendaraan 2 pelanggar.

“Kami akan tegas menindak pelanggar lalu lintas. Ini demi kebaikan dan keselamatan bersama saat berkendara serta meminimalisir kecelakaan berlalu lintas,” kata AKP Sukadi. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Ratusan Kendaraan Diperiksa, Sejumlah Pemudik Terjaring
BAGIKAN