Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 dengan Panja RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku, dan Provinsi Bali di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan - Jakarta Pusat, Senin (27/3). (BP/Ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 dengan Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku, dan Provinsi Bali di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan-Jakarta Pusat, Senin (27/3). Rapat dengan Panja RUU tentang Provinsi Bali ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa, Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, IGN Kesuma Kelakan, Nyoman Parta, I Ketut Kariyasa Adnyana, dan dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI lainnya secara daring dan luring.

Gubernur Koster, mengungkapkan RUU tentang Provinsi Bali yang diajukan kepada Komisi II DPR RI pada Tahun 2020, dan kemudian disempurnakan serta disusun kembali oleh Komisi II DPR RI, bahwa Bali sangat memerlukan agar alas hukum Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1958 yang berdasarkan UUDS 1950 dan bentuk negara RIS itu segera bisa diganti sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini, yaitu Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga:  Tessa Mahardhika Ditunjuk Jadi Jubir KPK

“Kami sudah mencermati baik draft naskah akademik dan juga batang tubuh Rancangan Undang – Undang tentang Provinsi Bali yang disusun oleh Komisi II DPR RI, sudah mengakomodasi usulan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Bali, bahkan materi yang diatur sudah sangat komprehensif dan memadai. Kami juga melihat, bahwa secara normatif semua ketentuan yang diatur dalam materi Rancangan Undang – Undang tentang Provinsi Bali sesungguhnya sangat moderat, semuanya wajar, tidak menuntut kekhususan, netral serta tidak membebani Pemerintah Pusat, sehingga tidak perlu ada sesuatu yang harus dikhawatirkan,” tandas Gubernur Koster:.

Untuk itu, Gubernur Koster menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi II DPR RI untuk membahas bersama pemerintah guna mencapai kesepakatan. Dikatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan menerima hasil terbaik yang disepakati antara Komisi II DPR RI bersama Pemerintah untuk kemajuan Bali ke depan. “Oleh karena itu, kami menyerahkan kepada Komisi II DPR RI untuk membahas kembali, serta kami mohon agar Rancangan Undang – Undang tentang Provinsi Bali ini segera dapat disahkan untuk mengisi kekosongan hukum, mengingat Undang – Undang Nomor 4 Tahu n 1958 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Gubernur Koster seraya menyerahkan usulan RUU Provinsi Bali kepada Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang disambut apresiasi ‘applause’ tepuk tangan.

Baca juga:  Fasilitasi Petani, Koster-Giri akan Bangun Pabrik Pengolahan Anggur di Buleleng

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan bahwa Komisi II DPR RI sedang membahas 8 RUU Provinsi. Dimana, 5 provinsi diantaranya hadir langsung dilokasi, serta 3 provinsi lainnya, yakni Jawa Tengah, Sumatera Selatan dan Jawa Barat mengikuti secara daring. Kedelapan RUU tersebut merupakan bagian dari 20 Undang – Undang dan 271 kabupaten/kota yang memang sedang dirapikan.

“Jadi kami membuat kira-kira 2 tahun yang lalu dan mendiskusikan, kemudian menemukan ternyata kita di Indonesia ini tercatat ada 20 provinsi dan 271 kabupaten/kota itu memang perlu dirapikan. Apa yang dirapikan, sebagian besar dari 20 provinsi dan 271 kabupaten/kota tersebut alas hukum pembentukannya belum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, namun masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS). Sehingga saat kami berkonsultasi dan berdiskusi dengan beberapa ahli hukum tata negara, bahwa dunia semakin lama semakin mengglobal yang tentu dimungkinkan adanya hubungan kerjasama secara langsung antara Provinsi dengan provinsi lain di luar negeri atau negara lain. Nah supaya standing posisinya jelas, kalau terjadi macam-macam, maka kita harus selesaikan dan semua berdirinya harus berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945,” tegasnya.

Baca juga:  Soal Yerusalem, KWI Tolak Keputusan Donald Trump

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, H. Aminurokhman memberikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Bali di Komisi II DPR RI. “Apa yang disampaikan dari Gubernur akan kami bahas lebih detail terkait Rancangan Undang – Undang tersebut,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyatakan apa yang dipaparkan terkait RUU tentang Provinsi Bali sudah jelas, dan menambah kemudahan baginya dalam menyelesaikan, menuntaskan, dan menetapkan RUU yang akan ditetapkan menjadi Undang – Undang. “Dari apa yang disampaikan, sudah sangat santun dan luar biasa masukan hingga sarannya,” kata Guspardi Gaus.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rifqinizamy Karsayuda memberikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Bali di Komisi II DPR RI dengan suatu kesepahaman yang sama. “Secara prinsip dasar kita melakukan perubahan terhadap Rancangan Undang – Undang Provinsi di seluruh Indonesia yang dulu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Dasar RIS menjadi Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka kita tentu melakukan mitigasi secara Yuridis. Atas hal itulah, kami berterimakasih atas masukan yang disampaikan,” pungkasnya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN