Anggiat Napitupulu. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali bersikap atas banyaknya orang asing yang bermasalah. Ribut-ribut soal keberadaan kampung turis juga ditelusuri.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Selasa (28/3), soal kampung turis tidaklah benar adanya. “Dilihat dari kacamata Kementerian Hukum dan HAM, tidak ada kampung asing di Bali. Hanya saja ada beberapa kawasan tertentu yang termasuk pada kategori private area contohnya vila yang didominasi oleh komunitas WNA tertentu,” ujarnya dalam rilis, Selasa (28/3).

Baca juga:  Konsolidasi PDIP, Ganjar Berjoget Bumbung Disaksikan Megawati

Mereka gunakan VoA memiliki masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang 1 kali selama 30 hari. Namun jika menggunakan visa kunjungan bisa sampai 180 hari, di mana setiap 30 hari mereka (WNA) melakukan perpanjangan. “Kita melakukan pengawasan secara rutin setiap harinya,” ucap Anggiat.

Kembali soal informasi kampung khusus WNA, Anggiat menjelaskan pemilik vila adalah WNI. Hanya diakuinya, penghuni vila itu mayoritas orang asing. Sehingga dibranding bahwa vilanya warga negara asing tertentu. “Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan WNA memiliki properti kecuali badan usaha,” jelas Anggiat.

Baca juga:  PVMBG Turunkan Vona ke Orange

Terkait pengawasan orang asing, Anggiat mengaku bersama seluruh jajaran Imigrasi se-Bali rutin melaksanakan operasi pengawasan di beberapa lokasi hingga ke area privat. Salah satunya di kawasan villa yang terdapat di daerah Ubud, Gianyar. “Kawasan Villa ini memang benar dominan diisi oleh warga negara Rusia yang menyewa kamar di sana, dan kami (jajaran Imigrasi) juga telah mengecek terkait dokumen izin tinggalnya ada dan masih berlaku,” terang Anggiat.

Baca juga:  Kisruh Sky Garden, Akui Izin Mati dan Nunggak Pajak Rp 9 Miliar

Pada 2023 atau dari Januari hingga saat ini, sudah ada 76 WNA yang dideportasi. “Di mana 20 orang di antaranya adalah Warga Negara Rusia dengan pelanggaran yang dilakukan seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran hukum lainnya,” jelas Anggiat. (Miasa/balipost)

BAGIKAN