Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU.(BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tersangka dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) pada jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 atau 2018-2022, sudah dicekal bepergian ke luar negeri (LN). Tak hanya tersangka, mantan rektor yang statusnya masih saksi juga bernasib sama.

“Soal pencekalan baru diterima penyidik hari ini. Penyidik sudah menerima SK pencekalan terhadap I Nyoman Gde Antara dan A.A. Raka Sudewi,” kata Kasipenkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana, Selasa (28/3).

Dijelaskan, Prof Antara sudah sebagai tersangka dan status A.A. Raka Sudewi sebagai saksi. “Pencekalan ini dimaksud yang bersangkutan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Alasan penyidik mengajukan pencegahan bepergian keluar negeri sesuai SOP dan mempermudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan jika tetap berada di Indonesia,” jelasnya.

Baca juga:  Pebiliar Bali Sabet Medali Emas

Surat pencekalan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng yang menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022, telah diterima penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Pencekalan dilakukan untuk mencegah Prof Antara bepergian ke luar negeri.

Dicekalnya Rektor dan mantan Rektor Unud tersebut, kata Eka Sabana agar mempermudah proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo. “Alasan penyidik mengajuan pencegahan bepergian keluar negeri sesuai SOP, dan mempermudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan jika tetap berada di Indonesia,” ungkap Eka Sabana.

Baca juga:  Usai Libur Lebaran, Seratusan Ribu Orang Tinggalkan Bali dari Bandara

Kemarin, Kejaksaan Tinggi Bali kembali memeriksa mantan Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Anak Agung Sudewi Sp.S(K) sebagai saksi untuk tersangka Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara terkait kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI). Disebutkan, pemanggilan terhadap mantan rektor Universitas Udayana tahun 2017-2021 tersebut oleh Jaksa Pidana Khusus masih seputar dana SPI penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.

Baca juga:  Warga Terpapar COVID-19 di Bali Masih Bertambah 3 Digit, Hari Ini Lampaui 170

Mantan Rektor Universitas Udayana Raka Sudewi sebelumnya pada Selasa 28 Februari 2023 diperiksa penyidik Kejati Bali ditemani oleh tim hukum Unud. Saat ditemui setelah pemeriksaan usai, dirinya tidak memberikan keterangan terkait pemeriksaan kala itu. (Miasa/balipost)

BAGIKAN