JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang Delapan Provinsi, salah satunya RRU Provinsi Bali ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Sebelum persetujuan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya hingga seluruh fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.
Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan DPD RI, Kementerian Keuangan, BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
”Hari ini kita melakukan rapat kerja yang agendanya adalah pengambilan keputusan tingkat 1 terkait dengan 8 Rancangan Undang-Undang tentang 8 provinsi, yakni Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, kemudian Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa timur, kemudian Bali, Maluku dan Kalimantan Tengah. Nah tadi sudah kita sepakati semua fraksi juga DPD RI termasuk Pemerintah sudah menyepakati 8 undang-undang ini dan kita sepakat untuk diteruskan pada keputusan tingkat 2 nanti di Paripurna,” jelas Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dikutip dari website resmi DPR RI.
Dijelaskan Doli, Indonesia selama ini punya 20 provinsi dan 271 kabupaten kota yang alas hukumnya adalah undang-undang RIS dan bukan Undang-Undang Dasar 1945. Yang mana, beberapa kabupaten atau beberapa provinsi masih bahkan tergabung dalam satu undang-undang. Dengan dibuatnya UU Provinsi ini diharapkan kejelasan terhadap alas hukum dan soal cakupan wilayah, sehingga tidak terjadi lempar kewenangan dan lempar dalam hal pembangunan serta penanganan dalam provinsi tersebut.
”Delapan Undang-Undang ini (nantinya) melengkapi 12 Undang-Undang sebelumnya. Jadi kami sudah agendakan selama dua tahun terakhir ini untuk menyelesaikan 20 provinsi dan 254 kabupaten kota yang selama ini dasar undang-undangnya bukan Undang-Undang 1945, (melainkan) Undang-Undang RIS,” jelasnya.
Menurut Doli, hal ini sudah sesuai dengan amanat UUD 1945 disebutkan bahwa satu provinsi harus diatur satu undang-undang, satu kota satu undang-undang, satu kabupaten satu undang-undang. Dengan disahkannya nanti RUU Delapan Provinsi ini, ditambahkan Doli, tidak ada lagi provinsi di provinsi di Indonesia ini yang dasar dasar pembentukannya bukan Undang-Undang Dasar 1945.
”Semuanya sudah (berdasarkan) Undang-Undang Dasar 1945, dan mereka sudah punya undang-undang masing-masing sendiri, yang tadinya tergabung-gabung. Contoh Bali, NTB, NTT dulunya tergabung sekarang sudah punya undang-undang masing-masing,” sambung Doli.
Diketahui delapan provinsi yang akan dibahas RUU nya adalah Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Tengah. Doli, menyampaikan pekerjaan rumah berikutnya adalah pembahasan RUU untuk 254 kabupaten kota. ”Mudah-mudahan rencana kita akhir tahun ini atau awal tahun 2024 seluruh wilyah kabupaten kota dan provinsi sudah rapi, semuanya berdasarkan UUD 1945,” tutupnya. (kmb/balipost)