Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pratama merilis pengungkapan kasus pencurian. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian di minimarket berjejaring, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, viral di media sosial (medsos), Minggu (26/3). Setelah menerima laporan kejadian itu, polisi berhasil menangkap pelakunya, I Made Muliantara alias Tuyul (48).

Pelaku ternyata berprofesi sebagai satpam. Ia diringkus beberapa jam setelah beraksi di tempat tinggalnya, Jalan Kartini, Denpasar Utara.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Kompol Yogie Pratama, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (30/3) menjelaskan, kejadiannya pukul 10.00 WITA dan dilaporkan pukul 17.00 WITA. Hasil olah TKP oleh Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Panit Reskrim Iptu Adhi Waluyo, pelaku tiba di TKP dan melihat minimarket tersebut kosong. “Karyawan toko lagi di belakang sehingga meja kasir kosong,” ujarnya.

Baca juga:  Perbup Masih Berproses, Pelayanan Tera Ulang dan Retribusi Mandeg

Selanjutnya pelaku berjalan jongkok menuju meja kasir dan langsung membuka laci yang tidak terkunci. Pelaku mengambil satu bendel uang Rp10.300.000 dan langsung dimasukkan ke saku celananya. Selanjutnya pelaku langsung kabur.

Polisi lalu memeriksa saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV yang ada di TKP. Alhasil diperoleh ciri-ciri pelaku yakni pakai jaket security dan sepeda motor yang dipakai.

Akhirnya polisi berhasil melacak alamat pelaku di Jalan Kartini, Denpasar. Pukul 22.00 WITA petugas melakukan penangkapan dan langsung dibawa ke Polsek Kuta.
“Saat diperiksa pelaku mengakui mencuri uang di TKP. Uang tunai Rp9.300.000 disetor tunai ke rekening pelaku dan sudah kami amankan. Sisanya dipakai biaya hidup sehari-hari,” ungkapnya.

Baca juga:  Polres Tabanan Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian

Hasil pengembangan kasus ini, lanjut Kompol Yogie, dulu pelaku pernah melakukan pencurian tapi gagal sehingga tidak diproses hukum. Pelaku kesehariannya sebagai satpam di tanah kosong. Terkait kasus ini, petugas mengamankan barang bukti satu stel pakaian security, sepeda motor dan uang Rp9.300.000.
“Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN