MANGUPURA, BALIPOST.com – Gara-gara terlilit pinjaman online (Pinjol), Imam Muarifin asal Jawa Timur, nekat bawa kabur HP seharga Rp 29,5 juta. Modusnya pelaku pura-pura hendak beli HP tersebut dan janjian di salah satu hotel, Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung.
Saat pemilik toko, Novi Aulia Fransiska lengah, pelaku bawa kabur HP tersebut dan digadaikan di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Akibat perbuatannya itu, pelaku ditangkap pada Sabtu (25/3).
“Tersangka (Imam) tidak bekerja alias nganggur. Dari pengakuannya punya banyak utang di pinjol dan tempat lainnya,” ujar Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pratama, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (30/3).
Kronologisnya, lanjut Kompol Yogie, pada Sabtu (5/3) pukul 23.00 WITA, korban di-chat oleh pelaku untuk beli HP seharga Rp 29,5 juta. Setelah harga disepakati, pelaku dan korban sepakat bertemu pada Minggu (5/3) di TKP.
Saat bertemu, korban menyerahkan HP tersebut ke pelaku. Saat itu pelaku berdalih mengambil uang ke kamar hotel tersebut sambil membawa HP milik korban. Setelah ditunggu 2 jam pelaku tidak kembali dan saat itulah korban sadar ditipu lalu melapor ke Polsek Kuta.
“Pelaku tidak menginap di hotel tersebut. Itu hanya alasannya saja untuk mengelabui korban,” tegas Yogie.
Setelah menerima laporan kejadian itu, pada Sabtu (25/3) pukul 16.30 WITA, Panit Reskrim Iptu Adhi Waluyo bersama anggotanya mendapat informasi jika pelaku berada di salah satu tempat gadai, Jalan Teuku Umar, Denpasar. Selanjutnya petugas langsung ke sana dan ternyata benar pelaku di tempat tersebut lalu ditangkap.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuta. Hasil interogasi, pelaku mengaku menggadaikan HP korban Rp 17, 2 juta.
Pelaku mengaku menerima uang Rp 15 juta karena dipotong admnistrasi sebesar Rp 2,2 juta. Uang tersebut dipakai bayar utang dan biaya hidup sehari-hari. “Pelaku punya utang di pinjol Rp 3 juta, ada di tempat lain juga. Pelaku tahu korban jual HP di market place,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)