DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Ditreskrimum Polda Bali menangkap buronan Interpol, Aliaksei Bozik (23) asal Belarusia di coffee shop wilayah Tabanan, Kamis (23/3). Pelaku diburu Interpol karena terlibat penipuan asuransi dengan kerugian 60 ribu Dolar Amerika. Hasil penyelidikan polisi, pelaku sembunyi di Bali sejak November 2021.
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi, seizin Kabidhumas Kombes Pol. Satake Bayu, Kamis (30/3) menjelaskan, berawal permintaan Hubinter Mabes Polri ke Polda Bali untuk melakukan pencarian pelaku pada Rabu (22/3). Permintaan tersebut berdasarkan red notice yang dikeluarkan pada 22 Februari 2023.
Atas permintaan tersebut, polisi melakukan pelacakan dan diketahui berada di wilayah Tabanan. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan pukul 22.00 WITA terhadap pelaku yang menginap di vila wilayah Pecatu, Kuta Selatan ini.
Informasinya, menurut AKBP Srinadi, pelaku mengaku punya kendaraan yang diasuransikan mengalami lakalantas. Atas kejadian itu, perusahaan asuransi terkait memberikan ganti rugi sebesar 60 ribu Dolar Amerika.
Namun setelah dicek ternyata mobil milik pelaku tersebut tidak diasuransikan sehingga pihak perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan kejadian ke kepolisian Belarusia. “Penahanan sementara terhadap subyek red notice ini selama 20 hari di Rutan Polda Bali mulai 24 Maret hingga 12 April 2023. Subyek red notice akan di handing over ke negaranya menunggu informasi dari Hubinter Polri,” ujarnya.
Setelah ditangkap dan ditahan, pelaku tidak mau diperiksa dengan dalih harus didampingi kuasa hukum. “Belum bisa diperiksa karena subyek red notice (Aliaksei) minta didampingi kuasa hukum sehingga kami belum tahu aktivitasnya selama di Bali,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)