Terlibat kasus pencurian, tersangka Agustinus Kedu Lere diamankan di Polsek Densel. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel) kembali menangkap warga NTT terkait kasus pencurian. Tersangka Agustinus Kedu Lere (26) dibekuk saat pesta miras di Jalan Bedugul Gang Merpati, Denpasar, Senin (27/3). Pelaku mencuri HP milik Joni Iskandar (39) dan dijual lalu uangnya dipakai pesta miras.

Informasi diperoleh di lapangan, Kamis (30/3), korban tinggal di Jalan Tukad Barito Timur, Densel. Pada Sabtu (18/3) pukul 21.00 WITA korban menaruh HP di atas tikar tempatnya tidur. Pada Minggu (19/3) pukul 04.00 WITA korban bangun karena mau sahur.

Baca juga:  Dikeroyok, Karyawan Minimarket Meninggal

Ia kaget karena HP-nya hilang. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Densel. “Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan pelaku yang sudah ditangkap, akhirnya terungkap pelaku pencurian lainnya termasuk tersangka Agustinus,” ujar sumber.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Panit Ipda Made Mediana Dwija melacak keberadaan pelaku. Ternyata pelaku sering minum miras bersama teman-temannya di Jalan Bedugul Gang Merpati, Denpasar.

Polisi langsung ke sana dan berhasil meringkus pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini. Saat diinterogasi pelaku mengakui mencuri HP milik korban dan dijual ke temannya seharga Rp 400 ribu.

Baca juga:  Kamar Jenazah RSUP Sanglah Konfirmasi Terima Jasad Perempuan Luka Bakar

“Pelaku mengaku beraksi bersama temannya. Temannya itu masih diburu polisi. Biasanya mereka pesta miras dulu, selanjutnya melakukan pencurian. Hasil mencuri dipakai pesta miras,” tegasnya.

Kanitreaskrim Polsek Densel AKP Made Putra Yudistira, seizin Kapolsek Kompol Made Teja Dwi Permana saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Menurut AKP Yudistira, pihaknya sedang memburu pelaku lainnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN